Moh. Abdur Rohman Wahid
Program Pascasarjana Ekonomi Syariah IAIN Purwokerto

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Retracted: INTEGRASI PAJAK DAN ZAKAT DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Moh. Abdur Rohman Wahid
el-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam Vol 4 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (458.834 KB) | DOI: 10.24090/ej.v4i1.2016.pp27-58

Abstract

This paper was retracted by Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam as Publisher on August 8, 2019. This paper was published due to a technical error and was not intended to be included in this journal. This article is the property of Masnun Tahir & Zasiana Elly Triantini, which has been published in the journal Al-Adalah Faculty of Sharia UIN Raden Intan Lampung volume 12 number 1 in 2015 at http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah/article/view/204/374. Thus the article belongs to Moh. Abdur Rohman Wahid was not published by us. Retractions are published on August 8, 2019. Tulisan ini menawarkan konsep integrasi pajak dan zakat sebagai bentuk semangat baru dalam meningkatkan zakat dan pajak di Indonesia. Integrasi zakat dan pajak penting untuk diupayakan karena pertumbuhan zakat semakin meningkat dari waktu ke waktu yang ditandai dengan makin meningkatnya jumlah Badan Amil Zakat dan nomor akuisisi sedekah dari tahun ke tahun. Selain dari itu, perkembangan kekayaan serta kualitas pelayanan pengembangan distribusi zakat wajib, termasuk pemanfaatannya, menunjukkan trend yang terus meningkat secara progresif. Dengan pertumbuhan yang signifikan ini, zakat dapat menjadi alat kesejahteraan ekonomi dan sosial bagi umat dan kedudukannya sama penting dengan pajak penghasilan negara. Pajak dan zakat, bilamana diintegrasikan dalam suatu konsep dan aturan hukum yang jelas, diyakini dapat memajukan perekonomian Indonesia. This paper propose the concept of integration between taxes and zakat to accelerate the achievement of social welfare in Indonesia. The integration is important as the growth of zakat steadily increases from time to time which is marked by the increasing number of Amil Zakat and alms acquisition from year to year. At the same time, the development of wealth and the service quality of obligatory zakat distributions, including utilization, is also increases progressively. Undoubtly, with this significant growth, charity, like the tax, can be utilized as a tool to achieve social walfare as well as to improve the economy of Indonesia.
PERAN KAIDAH FIQH TERHADAP PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAMI Moh. Abdur Rohman Wahid
el-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam Vol 4 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (324.497 KB) | DOI: 10.24090/ej.v4i2.2016.pp219-236

Abstract

Khazanah fiqh Islam selalu membahas topik-topik tentang konsep dan ilmu ekonomi. Untuk membantu umat Islam dalam membahas suatu tema tentang hukum ekonomi Islam, maka mempelajari kaidah–kaidah fiqh merupakan suatu keharusan untuk memperoleh kemudahan dalam mengetahui hukum-hukum kontemporer ekonomi yang tidak memiliki nash sharîh (dalil pasti) dalam Al-quran maupun hadis. Selain itu, kaidah-kaidah fiqh juga mempermudah kita menguasai permasalahan furu’iyah (cabang) yang terus berkembang dan tidak terhitung jumlahnya hanya dalam waktu singkat dan dengan cara yang mudah, yaitu melalui sebuah ungkapan yang padat dan ringkas berupa kaidah-kaidah fiqh, baik kaidah fiqh yang berkaitan dengan akad (transaksi), mal (aset kekayaan), perbankan, dan arbitrase. Islamic fiqh always discusses the topics of economics and economic concepts. To help Muslims in discussing a theme of the economic law of Islam, it is necessary to learn the rules of fiqh to gain ease in knowing the laws of the contemporary economy that has no sharih nash (certain reference) in the Qur’an and hadith. In addition, the rules of fiqh also help us to master the branch problems (furu’iyah) that are more various and incalculable, in only a short time an easy way, which is through a solid and succinct expression in the form of rules of fiqh, either fiqh rules related to contract (transaction), mal (property assets), banking, and arbitration.