Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONFLIK TANAH ADAT SAKAI DI KAMPUNG MANDIANGIN KECAMATAN MINAS KABUPATEN SIAK Vira Santika; Syafrizal; Resdati
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 1 No. 7: Maret 2022
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (229.179 KB) | DOI: 10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i7.1806

Abstract

masyarakat suku sakai dapat dibedakan menjadi sakai luar dan sakai dalam. Sakai dalam merupakan warga sakai yang masih hidup setengah menetap dalam rimba belantara, dengan mata pencaharian berburu, menangkap ikan, dan mengambil hasil hutan. Pada tahun 1992 secara resmi masuklah transmigrasi di Mandiangin menjadi trans HTI UPT I Mandiangin yang dikepalai oleh KUPT Bpk. Sumarsono sebanyak 240 KK (kepala keluarga) dari pulau jawa dan sebanyak 60 KK dari masyarakat Mandiangin. Pada masa itu pula masyarakat Mandiangin mengalami transisi dan mulai beradaptasi satu sama lain. Dengan masuknya trasnmigrasi di Mandiangin merupakan cikal bakal terbentuknya Desa Mandiangin dan telah memenuhi syarat secara administrasi kependudukan. Dengan masuknya transmigrasi pola HTI di Mandiangin merupakan babak awal terjadinya konflik masyarakat dengan perusahaan raksasa PT. IKPP Perawang yang merupakan pabrik bubur kertas terbesar di Asia Tenggara. Semula rayuan dan bujukan masuknya transmigrasi pola HTI Perawang di Mandiangin semata-mata hanyalah agar masyarakat terlena yang tadinya masyarakat Mandiangin terpana ketika tawaran pihak perusahaan akan memberikan fasilitas semua kebutuhan masyarakat. Masyarakat desa Mandiangin dibujuk untuk bekerja di perusahaan sebagai karyawan atau buruh. Pihak perusahaan memberikan penerangan dan juga sumur air bersih ke rumah-rumah dan memberikan transportasi sekolah untuk anak-anak. Tadinya masyarakat menerima semua itu tetapi pada hakikatnya yang dipekerjakan itu adalah warga transmigrasi itu sendiri yang berdampak terhadap masyarakat Sakai Mandiangin.