M. Abdurrahman
Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Yuridis Putusan No.316/Pdt.G/2016/Pa.Krw tentang Aset Wakaf yang Diperjual Belikan menurut Hukum Islam dan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Naila Salsabila; M. Abdurrahman
Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam Volume 1, No.2, Desember 2021, Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (200.55 KB) | DOI: 10.29313/jrhki.v1i2.433

Abstract

Abstract. Waqf is a solution offered by Islam which is expected to realize social welfare. Waqf is also a way to take advantage of assets that is highly recommended by Islam because waqf has the virtue of reward that does not falter even if the person who makes the waqf dies. Prior to the emergence of Law number 41 of 2004 concerning waqf, there were many problems with waqf property rights involving the heirs of Wakif and Nazir because the practice of waqf was not registered or registered. The research objectives of this thesis include: To examine the legal status of waqf land which is not registered according to Islamic law and the Constitution No. 41 of 2004 Concerning Waqf. And to review the decision Number 316/Pdt.G/2016/PA. Krw regarding the sale and purchase of waqf assets according. This study uses a normative juridical approach. Islamic law does not allow buying and selling of waqf assets, but if the waqf property is no longer usable or cannot be used properly, the waqf property can be sold and the proceeds from the sale of waqf assets can be used for the benefit of Muslims. Abstrak. Wakaf merupakan solusi yang ditawarkan oleh Islam yang diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan sosial. Wakaf juga merupakan suatu cara untuk memanfaatkan harta yang sangat dianjurkan oleh Islam karena wakaf mempunyai keutamaan pahala yang tidak putus-putus walaupun orang yang mewakafkan meninggal dunia. Sebelum munculnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, banyak problematika perwakafan tanah hak milik yang melibatkan ahli waris Wakif dengan Nazir karena praktik wakafnya tidak didaftarkan atau dicatatkan. Tujuan penelitian ini antara lain: Untuk mengkaji kedudukan status hukum tanah wakaf yang tidak tercatat menurut hukum Islam dan Undang-Undang Dasar No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dan untuk mengkaji putusan Nomor 316/Pdt.G/2016/PA.Krw tentang jual beli aset wakaf. Penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis normatif. Hukum Islam tidak membolehkan melakukan jual beli aset wakaf, akan tetapi apabila harta benda wakaf tersebut tidak lagi dapat digunakan atau tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya maka harta benda wakaf tersebut dapat dijual dan hasil dari penjualan harta beda wakaf dapat digunakan untuk kepentingan umat Islam.
Analisis Yuridis Putusan No.316/Pdt.G/2016/Pa.Krw tentang Aset Wakaf yang Diperjual Belikan menurut Hukum Islam dan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Naila Salsabila; M. Abdurrahman; Siska Lis Sulistiani
Bandung Conference Series: Islamic Family Law Vol. 1 No. 1 (2021): Bandung Conference Series: Islamic Family Law
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.308 KB) | DOI: 10.29313/bcsifl.v1i1.66

Abstract

Abstract. Waqf is a solution offered by Islam which is expected to realize social welfare. Waqf is also a way to take advantage of assets that is highly recommended by Islam because waqf has the virtue of reward that does not falter even if the person who makes the waqf dies. Prior to the emergence of Law number 41 of 2004 concerning waqf, there were many problems with waqf property rights involving the heirs of Wakif and Nazir because the practice of waqf was not registered or registered. The research objectives of this thesis include: To examine the legal status of waqf land which is not registered according to Islamic law and the Constitution No. 41 of 2004 Concerning Waqf. And to review the decision Number 316/Pdt.G/2016/PA. Krw regarding the sale and purchase of waqf assets according. This study uses a normative juridical approach. Islamic law does not allow buying and selling of waqf assets, but if the waqf property is no longer usable or cannot be used properly, the waqf property can be sold and the proceeds from the sale of waqf assets can be used for the benefit of Muslims. Abstrak. Wakaf merupakan solusi yang ditawarkan oleh Islam yang diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan sosial. Wakaf juga merupakan suatu cara untuk memanfaatkan harta yang sangat dianjurkan oleh Islam karena wakaf mempunyai keutamaan pahala yang tidak putus-putus walaupun orang yang mewakafkan meninggal dunia. Sebelum munculnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, banyak problematika perwakafan tanah hak milik yang melibatkan ahli waris Wakif dengan Nazir karena praktik wakafnya tidak didaftarkan atau dicatatkan. Tujuan penelitian ini antara lain: Untuk mengkaji kedudukan status hukum tanah wakaf yang tidak tercatat menurut hukum Islam dan Undang-Undang Dasar No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dan untuk mengkaji putusan Nomor 316/Pdt.G/2016/PA.Krw tentang jualbeli aset wakaf. Penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis normatif. Hukum Islam tidak membolehkan melakukan jual beli aset wakaf, akan tetapi apabila harta benda wakaf tersebut tidak lagi dapat digunakan atau tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya maka harta benda wakaf tersebut dapat dijual dan hasil dari penjualan harta beda wakaf dapat digunakan untuk kepentingan umat Islam.
Tinjauan Undang-Undang Nomor 41 tentang Wakaf terhadap Kematian Nadzir Wakaf dan Implikasinya Isnaini Mubarokah; M. Abdurrahman; Shindu Irwansyah
Bandung Conference Series: Islamic Family Law Vol. 3 No. 2 (2023): Bandung Conference Series: Islamic Family Law
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsifl.vi.9482

Abstract

Abstract. The existence of Nadzir on waqf land is needed because it is one of the pillars of waqf. Nadzir as someone who manages waqf land must be dismissed or replaced if he is unable to carry out his obligations properly. So the feelings formulated in this study are as follows: What is the Status of Nadzir's Death on Waqf Land in Al-Hidayah Mosque Margaasih Village According to Law Number 41 of 2004 concerning Waqf. This study was conducted with the aim of knowing how the status of nadzir death on the management of waqf property in Al-Hidayah mosque and to find out This research includes field research and uses qualitative research. The approach used is an empirical juridical approach. The results of this study are: Al-Hidayah Mosque has not replaced Nadzir since 2007 until now. Law Number 41 of 2004 Article 45 states that a nadzir is terminated or replaced when he has died, disbanded or disbanded, does not carry out his duties as a nadzir, at his own request and is sentenced to criminal punishment. Abstrak. Eksistensi Nadzir pada tanah wakaf sangat dibutuhkan karena merupakan salah satu rukun wakaf. Nadzir sebagai seseorang yang mengelola tanah wakaf harus diberhentikan atau digantikan apabila tidak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik. Maka perasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini sebagai berikut: Bagaimana Status Kematian Nadzir pada Tanah Wakaf di Masjid Al-Hidayah Desa Margaasih Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status kematian nadzir terhadap pengelolaan harta benda wakaf di masjid Al-Hidayah serta untuk mengetahui Penelitian ini termasuk kepada penelitian lapangan (field Research) dan menggunakan penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah : Masjid Al-Hidayah belum ada penggantian Nadzir semenjak tahun 2007 hingga pada saat ini. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 45 mengatakan bahwa seorang nadzir diberkentikan atau digantikan apabila sudah meninggal dunia, bubar atau dibubarkan, tidak menjalankan tugasnya sebagai nadzir, atas permintaan sendiri dan dijatuhi hukuman pidana.