Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Model Pemilihan Serentak dan Peranan Komisi Pemilihan Umum Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Wilma Silalahi
APHTN-HAN Vol 1 No 1 (2022): JAPHTN-HAN, January 2022
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (698.379 KB) | DOI: 10.55292/japhtnhan.v1i1.11

Abstract

Pemilu merupakan bentuk keikutsertaan rakyat secara langsung serta bentuk partisipasi politik rakyat dalam pemerintahan yang demokratis. Pelaksanaan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD merupakan cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 serta merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan tahapan pemilu agar dapat berjalan dengan lancar serta terjaminnya asas-asas pemilu, dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu. Dengan demikian, yang menjadi permasalahan yang menarik adalah bagaimana model pemilihan serentak dan peranan KPU pada pemilihan serentak Tahun 2024. Oleh karena itu, kajian ini menggunakan pendekatan normatif dengan paradigma post-positivisme. Pelaksanaan pemilu dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan dukungan KPU yang berintegritas, bersifat nasional, tetap, dan mandiri, KPU berperan dalam meningkatkan integritas, netralitas, dan independensi anggota KPU, memberikan pendidikan politik yang sehat kepada pemilih, serta meningkatkan partisipasi pemilih. Lebih lanjut, model pemilihan serentak tetap melaksanakan pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selain itu, KPU memiliki peranan yang sangat penting pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024 dan juga sangat penting dilakukan evaluasi pelaksanaan pemilihan tahun-tahun sebelumnya dalam rangka perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024.
Tantangan Regulasi Kecerdasan Buatan (AI) dalam Perspektif Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Kimmy Baby Kirana; Wilma Silalahi
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 5 No. 6 (2025): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v5i6.2711

Abstract

Advances in artificial intelligence (AI) technology have had a wide and significant impact on various sectors of life, ranging from public services, finance, health, education, to law enforcement. These technologies enable process automation, service efficiency, and fast, data-driven decision-making. However, behind its benefits, the use of AI brings serious challenges to the protection of the right to privacy and personal data. AI works by collecting, processing, and analyzing data at scale, including personal and sensitive data, thereby creating a risk of abuse and violation of the fundamental rights of individuals. In Indonesia, even though Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (PDP Law) has been passed as an important milestone in the protection of digital rights, its application and regulation of the use of AI is still not comprehensive and detailed. Existing regulations do not explicitly regulate the principles of algorithm transparency, supervision of the decision-making automation process, and legal accountability mechanisms in the event of losses due to AI system decisions. Therefore, this article aims to analyze these regulatory challenges through a normative juridical approach based on legislative studies and academic literature in order to provide constructive recommendations for strengthening personal data protection in the era of artificial intelligence.