Meskipun penyadapan memberikan pengaruh positif bagi KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pengaturan dan mekanismenya sebatas melalui peraturan internal KPK, tanpa ijin dan pengawasan. Padahal, penyadapan merupakan bagian dari tindakan pro justisia yang bersifat mengurangi dan membatasi hak asasi manusia, serta dalam konteks due process of law jaminan hak asasi manusia wajib dipenuhi dan diberikan ruang untuk pembelaandiri. Pada tanggal 17 Oktober 2019, DPR dan Pemerintah melakukan pengesahan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ("Perubahan UU KPK"). Perubahan UU KPK memberikan pengaturan baru terhadap tata cara penyadapan serta pembentukan Dewan Pengawas. Penelitian ini akan disusun dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pada penelitian hukum jenis ini, sebagai sumber datanya adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, atau data tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik penyadapan selama ini menjadi salah satu instrument yang diandalkan KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, terutama dalam operasi tangkap tangan (OTT). Perubahan UU KPK mengubah teknis pelaksanaan penyadapan dengan adanya kewajiban penyidik untuk mendapatkan izin dari Dewan Pengawas selaku penjaga the rule of the game, pengawas kode etik dan independensi KPK. Meskipun Perubahan UU KPK telah mengatur lebih rinci terkait penyadapan oleh KPK, proses penyadapan memerlukan paying hukum selevel undang-undang sehingga terdapat norma hukum yang dapat menjadi jembatan bagi institusi penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan yang sesuai dengan koridor hukum dan penegakan HAM.