“If you talk to man in a language he understands-that goes to his head. If you talk to him in his own languagethat goes to his heart” (Nelson Mandela). Pilihan bahasa dalam berkomunikasi dengan seseorang sangatlah menentukan apakah pesan yang ingin disampaikan dapat dipahami secara utuh atau tidak. Bahasa Daerah (BD) sebagai bahasa yang diwariskan (heritage language), yang aktif digunakan dalam keluarga atau menjadi bahasa ibu adalah bahasa yang diidentifikasi mampu memberikan pemahaman yang utuh dan bahkan menyentuh perasaan. Indonesia adalah rumah bagi 719 bahasa dan menjadi negara terkaya kedua bahasanya setelah Papua New Guinea (PNG) dengan 800 lebih bahasa (Ethnologue edisi 21, 2018). Bahasa Indonesia (BI) adalah bahasa yang paling dominan digunakan di seluruh wilayah Indonesia saat ini, karena fungsinya sebagai bahasa resmi kenegaraan dan bahasa persatuan. Kontak BD-BI dan BA (Bahasa Asing) secara alamiah telah mengkondisikan BD pada posisi yang semakin lemah terutama pada BD minoritas dan berangsur-angsur kehilangan fungsinya, bahkan ditinggalkan penuturnya. Kehilangan bahasa berarti kehilangan segala pengetahuan dan kearifan lokal yang melekat didalamnya dan dokumentasi lewat tulisan, audio dan visualisasi tentu tidak dapat mewakilkan kondisi alamiah. Pengembangan bahasa berbasis komunitas mendukung masyarakat terlibat aktif dalam seluruh proses identifikasi, pengambilan keputusan dan perencanaan menumbuhkan tanggung jawab dan rasa memiliki atas bahasa dan budaya lokal mereka. Dukungan kebijakan dari pemerintah lokal dibutuhkan untuk legitimasi dan melindungi kekayaan bahasa dan budaya lokal secara berkelanjutan, sebagimana diamanatkan UUD 1945, secara khusus Bab XV Pasal 36, bahwa; (1) BD dipelihara oleh penuturnya, (2) akan dihormati dan dipelihara oleh Negara, dan (3) sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia (Sutama, 2011).