Abstract In a circular letter of Bank Indonesia 5/21DPNP date 29 september 2003 on the application of risk management for commercial bqnk, each bank is obliged to apply risk management in any banking activities are performed. Due to the increasing complexity of banking activities led to opportunities for greater risk, so that adequate risk management is needed in order to prevent the bank from losses and risks caused by deficiencies in the juridicial aspect partly due to lawsuits. The absence of legislation that support, or weakness of noncompliance with the terms of the engagement such aas the validity of the contract and the binding of collateral that is not perfect. This paper aims to determine how the effectiveness of article 20 paragraph (2) a and b PBI 11/25/PBI/2009 on the application of risk management for banks. This paper is based on empirical research using sociological juridicial approach (socio-logical research). The results showed that the effectiveness of article 20 paragraph (2) a and b PBI 11/25/PBI/2009 is not effective because many people do not know risk management and the relationship between employes of Bank employes who often ignore the prospective customer who had just arrived at the bank. Key words: effectiveness, risk management, account opening Abstrak Dalam surat edaran Bank Indonesia No.5/21/dpnp tanggal 29 September 2003 mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum, setiap bank diwajibkan menerapkan manajemen risiko dalam setiap kegiatan perbankan menyebabkan peluang terjadinya risiko semakin besar, sehingga dibutuhkan pengelolaan risiko yang memadai guna menghindarkan bank dari kerugian serta risiko yang disebabkan adanya tuntutan hukum. Ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pasal 20 ayat (2) a dan b PBI No.11/25/PBI/2009 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum berkaitan dengan pelayanan pembukaan rekening tanpa kehadiran nasabah. Tulisan ini berdasarkan penelitian empiris yang menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis (socio-logical research). Hasil penelitian menunjukan bahwa efektivitas pasal 20 ayat (2) a dan b PBI No.11/25/PBI/2009 tidak efektif karena banyak masyarakat tidak tahu tentang manajemen risiko dan menjalin hubungan antar karyawan Bank Mega dengan nasabah atau calon nasabah kurang baik, dikarenakan kurangnya kesopanan karyawan bank yang sering kali tidak menghiraukan calaon nasabah yang baru tiba di bank. Kata kunci: efektivitas, manajemen risiko, pembukaan rekening