Tria Anggraini Wagiran
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENCAMPURAN HARTA BAWAAN DAN HARTA BERSAMA SERTA AKIBAT HUKUMNYA KARENA PERCERAIAN Wagiran, Tria Anggraini
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i3.19579

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, artinya permasalahan yang ada diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Adapun analisis data dalam tesis ini secara normatif-kualitatif dengan jalan menafsirkan dan mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang-undangan. Dalam tesis ini membahas tentang Pencampuran Harta Bawaan dan Harta Bersama Serta Akibat Hukumnya Karena Perceraian. Perkawinan secara umum merupakan ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita yang erat hubunganya dengan persoalan hukum (perdata) dan moral (agama), dimana terdapat dalam Undang-undang Perkawinan yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan KUHPerdata. Peran hukum harta benda (kekayaan) perkawinan dibutuhkan untuk mengatur hak dan kewajiban suami istri terhadap harta benda dalam perkawinan.[1] Tegasnya hak milik pribadi sebagai hak asasi dan hak milik bersama sebagai hak asasi harus diatur secara tegas tentang ruang lingkupnya agar tidak terjadi kerancuan dan benturan hak milik antara keduanya. Rinci mengenai siapa yang berwenang mengurus harta kekayaan perkawinan tersebut, baik harta pribadi maupun harta persatuan. Secara garis besar terdapat beberapa bentuk pengaturan harta kekayaan perkawinan menurut KUHPerdata, yaitu percampuran harta benda, pemisahan harta persatuan dan pengurusan harta benda suami istri.Kata Kunci: Harta Bawaan, Harta Bersama, Akibat Hukum, Perceraian[1] J. Satrio, Hukum Harta Perkawinan, PT. Citra Aditya Bakti, 1993, hal 1
TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA NEGARA TERHADAP GRATIFIKASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI Wagiran, Tria Anggraini
LEX CRIMEN Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode kepustakaan, yang bersifat yuridis normatif. Tipe penelitian yang digunakan menurut sifatnya adalah penelitian deskriptif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam melegitimasi atas kriminalisasi kejahatan korupsi adalah lewat pembentukan peraturan perundang-undangan. Adanya berbagai peraturan perundang-undangan ini menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan upaya-upaya perbaikan dalam sistem hukum baik formil maupun materil. Peraturan yang mengatur Gratifikasi adalah dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam beberapa kasus korupsi telah menyeret pihak-pihak penerima maupun pemberi gratifikasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena terbukti melakukan praktek gratifikasi yang mengarah pada suap pada akhirnya harus menjalani penghukuman di balik jeruji besi. Hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa salah satu prioritas sehingga penguatan hukum dilakukan pemerintah yaitu dengan penyempurnaan dari sisi regulasi yaitu peraturan perundang-undangan tentang Tindak Pidana Korupsi yaitu dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana korupsi menjadi salah satu hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang memasukkan Gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi, hal ini selanjutnya di ikuti dengan sejumlah prosedur yang harus dilewati apabila seseorang menerima Gratifikasi. Kata kunci: Gratifikasi, tindak pidana korupsi