Dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat dibutukan sebua sikap yang profesional. Konsep profesionalisme adalah kecocokan antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrat dengan kebutuhan tugas yang diberikan, artinya bahwa kemampuan melihat peluang-peluang,mengambil langka-langka yang perlu dengan mengacu kepada misi yang ingin dicapai dan kemampuan dalam meningkatkan kemampuan masyarakat untuk tumbuh kembang dengan kekuatan sendiri secara efisien, melakukan inovasi yang tidak terikat kepada prosedur administrasi, bersifat fleksibel, dan memiliki etos kerja tinggi. yang adalah penting bilah seoarang aparatur Negara memiliki sikap profesionalisme sehingga dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan dapat terlaksana dengan baik. Salah satu konsekuensi logis dari perubahan arus utama penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah perubahan kedudukan kecamatan. Kecamatan yang semula merupakan wilayah administrasi pemerintahan menjadi lingkungan kerja perangkat daerah, artinya bahwa camat memilki kedudukan yang sama dengan perangkat daerah lainnya sehingga dalam penyelenggraan pemerintahan mendapatkan delegasi kewengan dari Bupati/Walikota. Kecamamatan mempunyai peran penting dalam penyelenggraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, indikator keberhasilan dari pemerintah kecamatan adalah ketika tiga tugas pokok ini dapat diimplementasikan dan direalisasikan. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan bahwa Profesionalisme Camat dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan Pulau Batang Dua belum optimal diindikasikan dengan pembuktian bahwa camat belum dapat merealisasikan dan mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepda masyarkat. Keywords : Camat, Pemerintahan Profesionalisme.