FAJAR RAHMAN SETIAWAN - A11110154
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PENCATATAN METERAN AIR LEDENG OLEH PETUGAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PONTIANAK DI KELURAHAN TANJUNG HULU KECAMATAN PONTIANAK TIMUR - A11110154, FAJAR RAHMAN SETIAWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir, bentuk penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan ( Library Research) yaitu dengan mempelajari literatur-literatur, undang-undang, peraturan-peraturan dan tulisan-tulisan para sarjana yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, dan Penelitian lapangan (Field Research), yaitu suatu kegiatan penelitian di lapangan dengan menghimpun data secara langsung dari obyek yang akan diteliti, Teknik dan Alat Pengumpul Data adalah berupa Teknik Komunikasi Langsung yaitu dengan mengadakan kontak langsung dengan sumber data, dimana alat pengumpul data yang digunakan adalah dengan wawancara (interview) terhadap sumber data, yaitu Pemimpin PDAM Pontianak dan Teknik Komunikasi Tidak langsung, yaitu dengan mengadakan kontak secara tidak langsung dengan sumber data,  dimana alat pengumpul data yang digunakan berupa angket (Questioner) tehadap sumber data  yaitu para pelanggan air minum PDAM Pontianak yang ada di Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur, Populasi dalam penelitian ini adalah Pimpinan PDAM Pontianak, dan Pelanggan air minum PDAM Pontianak yang ada di Komplek Griya Pratama Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur yang mengalami masalah dari bulan Januari 2013 hingga Desember 2013 yang bermasalah sebanyak 20 orang, sedangkan Sampel dalam penelitian ini adalah Pimpinan PDAM Pontianak, dan Pelanggan air minum PDAM Pontianak yang ada di Komplek Griya Pratama Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur yang mengalami masalah dari bulan Januari 2013 hingga Desember 2013 yang bermasalah sebanyak 20 orang. Hukum perjanjian menganut sistem terbuka, yakni para pihak dapat mengadakan atau membuat perjanjian apa saja dan mengenai apa saja asal tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang dan kesusilaan, serta memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW). Setiap perjanjian yang sah mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan isi perjanjian yakni memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing secara timbal balik, demikian pula halnya dengan perjanjian penyaluran yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak dengan para pelanggannya, dimana pihak Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak berkewajiban untuk menyalurkan air bersih kepada pelanggan, sedangkan pelanggan berkewajiban membayar rekening air setiap bulan yang sesuai dengan pemakaian pihak pelanggan.. Namun kenyataannya petugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak belum mencatat sesuai dengan angka pada meteran dalam melaksanakan tugasnya, sehingga pihak pelanggan membayar rekening air lebih besar dari pada pemakaian yang sebenarnya.. Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya kesalahan dalam pencatatan meteran airu pelanggan adalah kekurangan karyawan, ada karyawan yang tidak masuk karena sakit, tidak dilakukan pencatatan dan hanya didasarkan rata-rata pemakaian tahun lalu..  Bahwa akibat hukum terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak yang melakukan kesalahan dalam pencatatan meteran air adalah dilakukan pengurangan pembayaran setiap bulannya hingga sampai jumlah pemakaian yang sebenarnya. Bahwa upaya yang dilakukan terhadap Perusahaan Daerah Air Miinum Kota Pontianak yang melakukan kesalahan dalam pencatatan meteran air adalah penyelesaiakan secara musyawarah dan kekeluargaan, meminta ganti rugi, dan tidak pernah pihak pelanggan yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sehubungan dengan kesalahan dalam melakukan pencatatan meteran air.. Masyarakat kota, seperti halnya di Kota Pontianak pemenuhan air bersih tidak lagi bersumberkan dari air sumur atau parit melainkan sudah sebagian besar menggunakan air ledeng dari Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak.  Tujuan masyarakat Kota Pontianak mengambil sambungan air ledeng dari Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak sebagian besar untuk mencuci, mandi dan sebenarnya untuk air minum. Bagi masyarakat yang hendak memasang saluran air ledeng ke rumahnya dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pemasangan ledeng langsung ke Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak di Jalan Imam Bonjol Pontianak dengan mengisi fomulir pemasangan ledeng dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak, diantaranya membayar biaya pemasangan air ledeng. Pada saat pengisian formulir permohonan pemasangan air ledeng, dari pihak Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak telah ditetapkan di belakang formulir pendaftaran permohonan tersebut segala persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam pemasangan saluran air ledeng selaku pembeli air ledeng dari Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak, dan ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya adalah mengenai besarnya harga air yang dipergunakan pihak pembeli setiap bulannya.  Harga air yang dijual Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak kepada pihak pembeli di Kota Pontianak diperhitungkan berdasarkan kubik.  Dengan demikian apabila pihak pembeli menggunakan air dalam satu bulan adalah 10 kubik, maka perhitungan besarnya rekening ledeng yang harus dibayar oleh pihak pembeli adalah jumlah pemakaian dalam 1 (satu) bulan yakni sebesar 10 kubik x (dikali) dengan harga 1 (satu) kubik. Cara pembayaran telah ditentukan dapat dilakukan ke Kantor Pusat Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak  Jalan Imam Bonjol atau di tempat-tempat yang telah ditujuk oleh Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak sebagai tempat pembayaran rekening air ledeng, dan pembayaran dilakukan terakhir pada tanggal 20 setiap bulannya, dan apabila pihak pembeli terlambat melakukan pembayaran atau bahkan sampai menunda 1 (satu) bulan tidak membayar rekening, maka pembayaran hanya dapat dilakukan pada Kantor Pusat Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak di Jalan Imam Bonjol Pontianak dengan dikenakan denda sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Sedangkan untuk mengetahui berapa kubik dalam 1 (satu) bulan pihak pembeli menggunakan air ledeng, oleh pihak Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak telah menugaskan petugas mencatat meteran air ledengan yang disediakan kepada setiap pelanggan (pembeli) air ledeng.   Dengan demikian setiap awal bulannya petugas dari pihak Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak datang mencatat meteran air ledengan dengan tujuan untuk mengetahui berapa kubik yang dipergunakan oleh pembeli dalam bulan yang bersangkutan, dan selanjutnya pihak petugas pencatat meteran air ledeng ini melaporkan kepada pihak Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak, dan pihak Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak menginputkan data penggunaan air oleh pihak pembeli air dalam bulan yang bersangkutan, dan setelah penginputan selesai dilakukan oleh pihak Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak, maka data tersebut diakses secara online oleh outlet-otulet yang telah ditunjuk oleh pihak Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak sebagai tempat pembayaran rekening air ledeng. Pihak pembeli air ledeng yang hendak membayar rekening air ledeng hanya membawa rekening yang lama atau rekening bulan sebelumnya dan menunjukan kepada petugas pada outlet tempat pembayaran air ledeng, maka petugas outle tempat pembayaran air ledeng akan memberitahukan jumlah pemakaian bulan yang bersangkutan dan jumlah seluruh yang harus dibayarkan oleh pihak pelanggan (pembeli) air ledeng Dengan demikian dapat diketahui oleh pihak pelanggan (pembeli) air ledeng berapa jumlah pemakaian air ledengan dalam bulan yang bersangkutan adalah hasil pencatatan meteran air ledengan yang telah ditunjuk dari pihak Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak, dan apabila terjadi kesalahan pencatatan meteran air ledeng oleh petugas, maka akan berdampak kepada besarnya jumlah pembayaran pada bulan yang bersangkutan. Kesalahan pencatatan tersebut dapat berupa kelebihan dari jumlah pemakaian yang sebenarnya dari pihak pelanggan atau bisa juga kesalahan tersebut berupa kekurangan dari jumlah pemakaian yang sebenarnya dari pihak pelanggan air ledeng dari Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) Kota Pontianak. Apabila petugas pencatat melakukan kesalahan berupa kekuarangan dari jumlah pemakaian yang sebenarnya dari pihak pelanggan maka pembayaran harga rekening air ledeng pada bulan tersebut kecil, demikian sebaliknya apabila petugas pencatat meteran air ledeng melakukan kesalahan pencatatan berupa kelebihan dari jumlah yang sebenarnya yang dipergunakan pelanggan, maka pelanggan akan membayar rekening air ledeng pada bulan yang bersangkut akan membesar   Keyword:  Perjanjian berlangganan air dan Kesalahan.