INTAN SEPTIANA - A11108232
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK KOTA - A11108232, INTAN SEPTIANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pihak istri (perempuan) selalu menjadi pihak yang tidak diuntungkan, di mana perbuatan pihak suami yang kasar, memukul hingga terkadang membuat pihak istri mendapatkan kesakitan, luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.   Tindakan pihak suami yang menyiksa istrinya sudah merupakan suatu tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana). Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dinyatakan sebagai ketentuan hukum khusus karena khusus mengatur tentang tindak kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, sehingga sesuai dengan asas “lex spesialis derogat lex generalis”, yang artinya hukum yang khusus mengenyampingkan hukum yang umum, maka dapat dinyatakan bahwa setiap tindak pidana kekerasan yang terjadi dalam lingkup kekerasan dalam rumah tangga maka yang diberlakukan ketentuan hukum Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun kenyataannya bahwa istri meskipun mendapatkan tindakan kekerasan dari suami hingga  menderita luka ringan, dan menderita luka berat, walaupun istri sebagai korban dari tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami melaporkan tindakan suaminya yang telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, namun hanya sebagian kecil saja yang diproses ke Pengadilan, dan sebagian besar hanya sampai ditingkat penyidikan di Kepolisian. Bahwa alasan pihak Kepolisian masih toleran terhadap perkara tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istrinya, hal ini dikarenakan perkara tidak ekstrem dan adanya pencabutan perkara oleh pihak istri. Bahwa faktor penyebab pihak istri selaku pihak korban dalam kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan pihak suami tidak memproses secara hukum adalah karena adanya mediasi dari pihak Keluarga untuk diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.  Setiap orang yang memasuki pintu gerbang kehidupan berkeluarga melalui perkawinan, tentu menginginkan terciptanya suatu keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan sejahtera lahir dan batin serta memperoleh keselamatan hidup di dunia dan diakhirat nanti Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut, tentu diperlukan adanya kebersamaan dari pasangan suami istri secara bersama-sama untuk menciptakan rumah tangga yang sejuk, damai Tidaklah mungkin tujuan perkawinan tersebut akan tercapai apabila hanya dari salah satu pihak saja yang berusaha menciptakan keluarga (rumah tangga) yang rumah tangga yang sejuk, damai sementara pihak lain (suami atau isteri) tidak mendukung kearah tercapainya tujuan tersebut.  Misalnya hanya pihak istri saja yang berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan rumah tangga yang rukun, damai, namun tidak didukung oleh perlakuan baik dari pihak suami, atau hanya pihak suami saja yang berusaha untuk mewujudkan tujuan perkawinan tersebut sementara tidak didukung oleh pihak isteri yang berkelakukan baik Namun tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang tenteram, harmonis tidak selalu berhasil dengan baik, ada rumah tangga yang senantiasa terjadi perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran dikarenakan  kebiasaan-kebiasaan, sikap yang kasar, dan sering memukul dari pihak suami  Pihak istri (perempuan) selalu menjadi pihak yang tidak diuntungkan, di mana perbuatan pihak suami yang kasar, memukul hingga terkadang membuat pihak istri mendapatkan kesakitan, luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.   Tindakan pihak suami yang menyiksa istrinya sudah merupakan suatu tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana)  Namun ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 351 KUH Pidana tersebut adalah merupakan ketentuan hukum yang umum, sedangkan hukum yang khusus pada saat ini yang baru ditetapkan Pemerintah adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dinyatakan sebagai ketentuan hukum khusus karena khusus mengatur tentang tindak kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, sehingga sesuai dengan asas “lex spesialis derogat lex generalis”, yang artinya hukum yang khusus mengenyampingkan hukum yang umum, maka dapat dinyatakan bahwa setiap tindak pidana kekerasan yang terjadi dalam lingkup kekerasan dalam rumah tangga maka yang diberlakukan ketentuan hukum Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tujuan ditetapkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pihak perempuan (istri) dari kekerasan yang dilakukan pihak suami Salah satu ketentuan yang memberikan perlindungan kepada pihak perempuan (istri) dari kekerasan yang dilakukan pihak suami (laki-laki) dalam lingkup rumah tangga diatur dalam Pasal 44 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)  Meskipun telah ditetapkan Pemerintah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap pihak perempuan akibat kekerasan yang dilakukan pihak suami, namun kekerasan dalam lingkup rumah tangga tersebut tetap saja terjadi, dan sanksi terhadap suami selaku pelaku penganiayaan terhadap istri tidak maksimal dilaksanakan, hal ini sebagaimana terungkap dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, yakni dari tahun 2011, 2012, dan tahun 2013Pada tahun 2011 dari 45 kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pihak suami terhadap istri hanya 3 kasus saja yang P21, dan 42 kasus tidak diproses lebih lanjut, pada tahun 2012 terdapat 41 kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pihak suami terhadap istri dan tidak ada satu kasuspun yang P21, dan pada tahun 2013 dari 42 kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pihak suami terhadap istri hanya 2 kasus saja yang P21 dan 40 kasus tidak diproses lebih lanjut  Dalam kasus kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga yang telah disampaikan pengaduannya di Kepolisian   itu sendiri tidak dapat memberikan perlindungan terhadap pihak perempuan (istri) selaku korban dari kekerasan tersebut, karena pihak kepolisianpun tidak dapat berbuat banyak sesuai yang diamanatkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.   Keyword : Kekerasan Dalam Rumah Tangga