Dalam pembangunan Nasional di Kalimantan Barat, tepatnya didaerah Kabupaten Kubu Raya, khususnya di Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang peranan tanah sangat dibutuhkan bagi pemenuhan berbagai keperluan, disamping itu peranan tanah adat juga sangat dibutuhkan bagi persekutuan masyarakat hukum adat setempat guna sebagai tempat bertani, mengolah peternakan, mengambil hasil hutan, dan segala kegiatan perekonomian dan pembangunan untuk kemajuan. Terkait masalah tanah adat ini, bagaimana persekutuan masyarakat hukum adat dapat mempertahankan tanah adat mereka yang bilamana diwilayah daerah tersebut tidak terdapat aturan khusus mengenai hak ulayat atau tanah adat. Dalam penelitian hukum ini metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan deskrptif analisis dengan bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung seperti dengan menggunakan teknik wawancara dan menyebarkan kuisioner kepada responden yang berada di daerah Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang. Berdasarkan dari hasil penelitian menunjukan bahwa, sesuai dengan ciri-ciri dalam teori hukum adat tanah, terdapatnya hak ulayat atau tanah adat di Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya adalah benar. Dalam hak kepemilikan atas tanah adat, persekutuan masyarakat hukum adat setempat menggunakan Surat Pernyataan Tanah yang berasal dari tanah adat. Cara membuat Surat Pernyataan Tanah yang berasal dari tanah adat ini yaitu, pemilik tanah mengajukan pembuatan Surat Pernyataan Tanah ke Kantor Desa dan setelahnya Kantor Desa akan menerbitkan Surat Pernyataan Tanah tersebut dengan diketahui oleh Kepala Desa. Surat Pernyataan Tanah yang berasal dari tanah adat memiliki kekuatan hukum karena kewenangan yang diberikan oleh undang-undang sebagai alas hak dalam kepemilikan tanah adat dan karena menyangkut data fisik dan data yuridis atas tanah adat. Dari data yang diperoleh bahwa penggunaan Surat Pernyataan Tanah yang berasal dari tanah adat di Desa Teluk Bakung mencapai 40% dari jumlah seluruh jenis surat tanah yang ada. Kurangnya pengetahuan persekutuan masyarakat hukum adat setempat akan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan semua hak milik atas tanah harus disertifikatkan menjadi faktor utama dalam hal ini. Untuk mendapatkan kekuatan hukum yang kuat maka Surat Pernyataan Tanah yang berasal dari tanah adat harus disertifikatkan lagi melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah, hal ini sesuai dengan apa yang dimaksud pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.  Keyword : Beschikkingsrecht; Tanah Adat; Surat Pernyataan Tanah Adat