REANDA NELIS - A11111079
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PENETAPAN AHLI WARIS DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK - A11111079, REANDA NELIS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penetapan ahli waris dalam pembagian harta warisan di Pengadilan Agama Pontianak, dalam penelitian ini tujuan penulis pada dasarnya untuk mendapatkan data dan informasi mengenai penetapan ahli waris dan pembagian harta warisan, mengungkapkan  faktor – faktor penyebab mengapa penetapan ahli waris terdapat ketidaksesuaian pada pelaksanaannya dan untuk mengetahui upaya hukum yang timbul akibat ketidaksesusain dari putusan penetapan yang telah dikeluarkan oleh Pengaadilan Agama Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan teknik komunikasi langsung yang menggunakan pedoman wawancara sebagai alat pemgumpul data penulis, dan juga menggunakan teknik komunikasi tidak langsung dengan menggunakan angket (Kuesioner), dengan pertanyaan tertutup kepada kedua belah pihak. Populasi dalam penelitian ini adalah tiga orang Majelis Hakim Pengadilan Agama Pontianak, satu orang Panitera Pengadilan Agama Pontianak, dan Pihak Tergugat, Penggugat yang terdaftar dalam perkara sengketa pembagian harta waris di Pengadilan Agama Pontianak. Hasil dari penelitian terhadap pelaksanaan penetapan ahli waris dalam pembagian harta warisan di Pengadilan Agama ini mendapatkan kesimpulan bahwa pada proses penetapan ahli waris yang dilangsungkan di Pengadilan Agama Kelas 1-A Pontianak sudah sesuai dengan ketentuannya, ada pihak yang menerima putusan tersebut dan pastinya ada pihak yang tidak menerima, khususnya pada pihak yang tidak menerima, dikarenakan mereka merasa hak nya telah dilanggar tehadap penetapan tesebut, dan menimbulkan upaya hukum  berupa gugatan sengketa (contentiosa). Hal ini menjadi perhatian bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama agar sebelum mengajukan permohonan penetapan ahli waris, baiknya melakukan musyawarah bersama agar tidak timbulnya perselisihan diantara para ahli waris yang nantinya dapat memutus tali silaturahmi para ahli waris.   Keyword : Pelaksanaan, Penetapan, Permohonan, Waris, Sengketa, Pengadilan Agama