ANDRO - A11111172
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERANAN KEPALA DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA BERDASARKAN PASAL 26 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA BANGE KECAMATAN SANGGAU LEDO KABUPATEN BENGKAYANG - A11111172, ANDRO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Desa Bange merupakan salah satu di antara desa-desa yang terdapat di Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang. Sebagai salah satu desa di Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang, Desa Bange sedang melaksanakan program pembangunan. Pembangunan yang sedang dilaksanakan di Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo meliputi pembangunan di bidang infrastruktur yang berupa fasilitas pelayanan publik baik sarana pendidikan, sarana kesehatan, rumah ibadah, listrik, jalan, jembatan, transportasi dan air bersih. Dalam pelaksanaan pembangunan desa, banyak pihak yang berperan dalam penyelenggaraannya termasuk peran dari Kepala Desa sebagai pemimpin dayang merupakan ujung tombak pembangunan. Peran seorang kepala desa sangat besar pengaruhnya, hal ini disebabkan karena kepala desa merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di desa, yang dapat membuat keputusan, membimbing, membina, mengarahkan, menampung aspirasi masyarakat, serta mempengaruhi anggota masyarakatnya untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan dari pembangunan itu sendiri. Namun dalam kenyataannya, pelaksanaan pembangunan di Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang dirasakan masih belum maksimal. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis,  selama kurun waktu dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 tidak ada satupun pembangunan infrastruktur yang jelas tampak di Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang. Belum maksimalnya peran Kepala Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang dalam pelaksanaan pembangunan desa karena adanya faktor-faktor penghambat, yaitu: kurangnya pemahaman Kepala Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa, masih rendahnya SDM, baik aparatur desa maupun masyarakatnya, di mana  sebagian besar masyarakat Desa Bange hanya lulusan SD dan SLTP ataupun SLTA begitu pula aparat desa yang hanya lulusan SLTA bahkan ada yang tidak tamat SLTA. dan kurangnya koordinasi Kepala Desa dengan Camat, BPD, LPMD serta komponen masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan peranan Kepala Desa Bange Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan cara: (1) melakukan koordinasi antara Kepala Desa dengan Camat selaku pembina dan pengawas, BPD, LPMD dan komponen masyarakat desa; (2) memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Kepala Desa mengenai prosedur penyusunan dan penetapan kerangka acuan pembangunan desa; dan (3) perlu adanya sikap keterbukaan antara Kepala Desa dengan lembaga pemerintahan desa dan komponen masyarakatnya, jadi tidak mengedepankan sikap ego sektoral dari Kepala Desa sebagai pemimpin desa.Keyword : -