Yusak Tengnge
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN TENTANG SAH TIDAKNYA PENANGKAPAN SUPIR DAN PENYITAAN TRUK ANGKUTAN PENGISI BAHAN BAKAR MINYAK (SOLAR) BERSUBSIDI (PUTUSAN No : 01/PID.PRA/2013/PN.SGT) Yusak Tengnge
Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum ) Vol 3, No 2 (2014)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK       KUHAP telah menciptakan sebuah mekanisme kontrol bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugas senantiasa fokus dan meningkatkan profesionalisme kerja sehingga tidak terjadi kesalahan dalam upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penyitaan yang nyata melanggar hak asasi manusia yang telah dilindungi oleh Undang-undang, meskipun di dalam KUHAP tidak diatur mengenai wewenang praperadilan untuk memutus sah tidaknya penyitaan namun tetap saja penyitaan merupakan salah satu upaya paksa yang bisa melanggar hak seseorang. Tanggungjawab seorang penyidik tidak hanya terletak dari cepatnya penyelesaian sebuah kasus pidana namun juga dituntut untuk menjaga hak-hak kemanusiaan, disamping itu penyidik juga harus memperhatikan berbagai peraturan-peraturan tentang bagaimana tata laksana penyidikan sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai wewenang Undang-undang. Dalam hal tertangkap tangan, Penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan dimana seorang polisi berbuat menurut penilaiannya sendiri guna kepentingan umum, namun orang yang ditangkap dengan tertangkap tangan belum tentu memenuhi syarat formil untuk ditangkap.       Berdasarkan hasil Penelitian terhadap Putusan No : 01/PID.PRA/2013/PN.SGT yaitu Penangkapan dan Penyitaan dilakukan dengan alasan tertangkap tangan, Penyidik harus lebih teliti menentukan apakah seseorang benar-benar telah melakukan suatu tindak pidana sehingga dapat dilakukan Penangkapan dan Penyitaan terhadap benda-benda yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana, kemudian dalam KUHAP terkait Penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan yaitu bahwa penyidik harus segera melaporkan benda yang disita guna memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kata segera yang dimaksud seringkali dikesampingkan contoh dalam Putusan No : 01/PID.PRA/2013/PN.SGT hari disaat dilakukan penyitaan dengan alasan oleh Penyidik tertangkap tangan baru memperoleh persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan setempat hampir 1 bulan setelahnya sehingga hak-hak seseorang terutama hak milik terkesan dikesampingkan oleh Aparat Penegak Hukum.Kata Kunci : Praperadilan, Penangkapan, Penyitaan, Putusan, Solar, Bersubsidi.