Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IKHTILAF DAN ETIKA PERBEDAAN DALAM ISLAM Suryan A. Jamrah
TOLERANSI: Media Ilmiah Komunikasi Umat Beragama Vol 6, No 2 (2014): Juli - Desember
Publisher : Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyrakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/trs.v6i2.908

Abstract

Islam adalah pedoman hidup yang harus dipelajari dan dipahami untuk diamalkan dalam kehidupan duniawi. Ketika agama ini sempurna bersama al- Qur‘an dan dijelaskan oleh hadits atau sunnah Rasulullah SAW, maka kewajiban pemahaman selanjutnya ada di tangan para ulama, mulai dari generasi sahabat sampai generasi ulama masa kini. Dengan kualitas akal dan kapasitas keilmuan yang tidak sama, pasti akan lahir hasil analisis dan pemikiran yang berbeda di kalangan muslimin. Inilah yang disebut ikhtilaf dalam tataran pemikiran keagamaan dalam Islam. Namun, Islam tidak membiarkan ikhtilaf boleh terjadi tanpa batas, dalam arti setiap orang bebas memahami dan menjelaskan ajaran berdasarkan selera dan kemampuan akalnya belaka. Maka, demikian kesepakatan ulama salaf dan khalaf, hanya orang-orang yang berderajat mujtahid yang memiliki kebolehan dan otoritas untuk ber-ikhtilaf. Tidak semua ulama bisa diakui sebagai mujtahid, kecuali harus memiliki syarat-syarat ijtihad. Di samping akidah dan syariah yang benar dan kuat, ada beberapa alat dan cabang ilmu yang harus dikuasai secara mumpuni. Syarat-syarat ijtihad yang membolehkan ikhtilaf telah ditetapkan, namun kanyataannya selalu ada ikhtilaf yang terpuji dan bermanfaat dan ada pula yang tercela membawa mudarat, yang terjadi di berbagai masa dan tempat. Dalam konteks inilah, ulama yang berpotensi ber-ikhtilaf harus menahan diri dan berhati-hati, tidak seharusnya mengeluarkan pendapat tanpa ilmu yang mumpuni dan komit kepada etika ikhtilaf yang diajarkan oleh Nabi dan dijunjung tinggi oleh sahabat, tabi‘in, dan tabi‘ al-tabi‘in. Ikhtilaf dan perbedaan pendapat serta pemikiran sudah terjadi sejak zaman Nabi, terus berlanjut dari generasi ke genasai, sampai masa kini. Maka umat harus bijak, berhati-hati, dan selektif menghadapi hasil ikhtilaf dan perbedaan pendapat yang terus terjadi
PERILAKU KEAGAMAAN BURUH BANGUNAN DI DESA TERATAK KECAMATAN RUMBIO JAYA KABUPATEN KAMPAR M.Syaiful Rahman; M. Syaiful Rahman; Suryan A. Jamrah
Journal Hub for Humanities and Social Science Vol. 1 No. 1 (2024): 2024: January - June
Publisher : Yayasan Masjid Al-Muhajirin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63847/6rjkms63

Abstract

Manusia sebagai khalifah di muka bumi ini menggiring kita kepada dua corak amal yakni kerja yang bersifat duniawi ataupun ukhrawi Dengan bekerja seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya serta keluarganya, tetapi harus seimbang pula dengan amal ibadahnya. Tidak sedikit orang yang mengatas namakan bekerja sebagai alasan untuk dapat meninggalkan kewajiban ibadahnya. Begitu pula bagi sebagian buruh bangunan yang sudah mulai bekerja ketika sampainya waktu sholat sehingga membuat mereka sering lalai akan kewajiban tersebut. Mengingat betapa pentingnya sholat bagi seorang muslim, karna amal yang pertama kali di hisab pada hari kiamat kelak adalah sholat.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perilaku keagamaan yakni aktivitas sholat para buruh bangunan dan hal-hal yang mempengaruhinya di Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar. penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini adalah 5 orang buruh bangunan yang aktif bekerja setiap hari. Hasil penelitian diperoleh bahwa, para pekerja bangunan cenderung sering terlalaikan sholat terutama sholat zhuhur dan ashar dikarenakan waktu tersebut berbenturan dengan jam bekerjanya serta minimnya pendidikan agama yang mereka miliki membuat para buruh bangunan terbiasa meninggalkannya tanpa ada usaha untuk mengqodho nya. Adapun hal-hal yang mempengaruhi perilaku keagamaan yakni aktivitas sholat pekerja bangunan, yaitu: Kurangnya pembinaan keluarga sejak dini, Kurangnya kesadaran akan pentingnya pendidikan agama, faktor ekonomi dan kebiasaan yang telah tertanam, serta Kurangnya regulasi masyarakat terhadap aparatur desa.