Hurmain Hurmain
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ADAPTASI KOMUNITAS NELAYAN ANTAR ETNIK KEARAH PENINGKATAN KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI DAN KEAGAMAAN (Studi Kasus Etnik Melayu dan Jawa di Bengkalis) Hurmain Hurmain
TOLERANSI: Media Ilmiah Komunikasi Umat Beragama Vol 4, No 1 (2012): Januari - Juni
Publisher : Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyrakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/trs.v4i1.1036

Abstract

Adaptation socialing to constitute man characteristic as being of social needs to condition of vicinity it in day-to-day life. In consequence, can't be avoided that man is each other with human another. Study that modestly it is show how perceives nationality can go away to loosen so face ry social factor, economy, culture, and religion. In extreme point, Bengkalis's economic factor that rich observable can settle all another factor. But in next wave apparently base one was required to make a abode social points, assess religion that facet and culture. It at a swoop tempts to observe back to how settlement that done byfisherman society at Bengkalis
KARAKTERISTIK ILMU FURUQ DAN USUL (Tela’ah Awal Kitab Al-Furuq Al-Fiqhiyah Wa-Al-Ushuliyah, karya Ya’qub bin Abd-Al Wahab ) Hurmain Hurmain
An-Nida' Vol 39, No 2 (2014): July - December 2014
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyrakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/an-nida.v39i2.872

Abstract

Furuq Al-Fiqhiyah erat hubungan dengan ilmu ushul fiqhih dan lebih dominan pembahasannya mengarah kepada hukum/syariat Islam yakni : Dalam bidang ilmu fiqih dan ushul. Ilmu Furuq Al-Fiqhiyah adalah ilmu yang membahas segi perbedaan antara dalil-dalil atau cabang-cabang fiqhih yang memiliki kesamaan dalam bentuknya namun berbeda dari segi hukumnya. Manfaatnya cukup signifikan, terutama bagi mujtahid. Topik ini menarik untuk dibahas karena relevan dengan perkembangan zaman, sehingga menjadikan hukum Islam menjadi berkembang, seiring dengan rotasi waktu yang berubah dan terus berjalan