Tabah Santoso
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JOURNAL EQUITABLE

KEWENANGAN HAKIM PRAPERADILAN MENETAPKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN KEKUASAAN KEHAKIMAN Santoso, Tabah
JOURNAL EQUITABLE Vol 4 No 1 (2019)
Publisher : Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.031 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk megetahui kewenangan dan konsep ideal Hakim Praperadilan dalam memutus memerintahkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FJPP) Bank Century. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan hakim praperadilan sesuai dengan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 mengenai objek praperadilan dan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah sah hakim praperadilan memutus memerintahkan penyidik KPK untuk melanjutkan proses hukum dan menetapkan tersangka baru kasus korupsi bank century sepanjang putusan itu tidak dimaknai sebagai upaya / tindakan mencampuri kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum.
KEWENANGAN HAKIM PRAPERADILAN MENETAPKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN KEKUASAAN KEHAKIMAN Tabah Santoso
JOURNAL EQUITABLE Vol 4 No 1 (2019)
Publisher : Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37859/jeq.v4i1.1374

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk megetahui kewenangan dan konsep ideal Hakim Praperadilan dalam memutus memerintahkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FJPP) Bank Century. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan hakim praperadilan sesuai dengan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 mengenai objek praperadilan dan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah sah hakim praperadilan memutus memerintahkan penyidik KPK untuk melanjutkan proses hukum dan menetapkan tersangka baru kasus korupsi bank century sepanjang putusan itu tidak dimaknai sebagai upaya / tindakan mencampuri kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum.