Lukman Adi B41109089
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ( PSAK ) NO. 105 TENTANG PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PT BANK BNI SYARIAH CABANG PONTIANAK B41109089, Lukman Adi
Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE) Vol 4, No 2 (2015): Jurnal Mahasiswa Akuntansi
Publisher : Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan transaksi pembiayaan mudharabah pada PT Bank BNI Syariah kantor cabang Pontianak telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ( PSAK ) No.105 tentang Akuntansi Mudharabah dan juga mencari alasan yan menyebabkan apabila tiak terjadi ketidaksesuaian antara prakik dengan pedoman tersebut. Jenis penelitian ini adalah dekriptif kualitatif dengan focus peneliian berupa analisis penerapan. Penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan, mendiskripsikan atau melukiskan suatu keadaan, gejala,atau kelompok tertentu secara terperinci. Dalam hal ini, penelitian dimaksukan untuk mendeskripsikan bagaimana penerapan transaksi pembiayaan mudharabahtelah sesuai dengan aturan PSA No. 105 yang menggantikan PSAK No. 59 berkaitan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan mudharabah. Sedangkan focus penelitian dalam hal ini yaitu analisis penerapan PAK No. 105 pada PT Bank BNI Syariah kantor cabang Pontianak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Bank BNI Syariah belum sepenuhnya menerapkan aturan tentang pembiayaan mudharabah dalam PSAK No. 105 tentang Akuntansi mudharabah. Masih terdapat beberapa ketidaksesuaian, misalnya penggunaan meode revenue sharing dalam perhitungan bagi hasil oleh BNI Syariah yang sudah tidak dianjurkan lagi pada PSAK No. 105. Selain itu ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi penerapan PSAK No. 105 pada PT Bank BNI Syariah seperti ketidakpengetahuan masyarakat tentang PSAK No. 105. Itu artinya pengetahuan masyarakat tentang PSAK No. 105 masih sanga lemah.