Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DI INDONESIA Mawuntu, Mega M.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dilakukannya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah oleh Mahkamah Konstitusi dan penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah oleh Mahkamah Agung dan bagaimana dampak yang terjadi atas penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah di Indonesia serta bagaimana efektivitas penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Sebagai Negara yang meletakkan konstitusi adalah dasar hukum tertinggi maka Pemerintah harus menjamin agar konstitusi diterapkan secara benar di dalam kehidupan masyarakat. 2. Penanganan sengketa Pemilihan umum kepala daerah awalnya wewenang mahkamah Agung dengan landasan aturan UU NO 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 106, kemudian keluarlah Undang-Undang yang baru yaitu UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 3.  Penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah bisa berjalan dengan efektif dan berkualitas, maka ada tiga tahapan pemilukada yang harus diatur dan dilaksanakan secara komprehensif dan tuntas. Tahapan tersebut adalah:- penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan administrasi pemilihan umum kepala daerah harus sudah diselesaikan secara tuntas oleh KPUD dan bawaslu sebelum dimulainya masa kampanye pasangan calon dalam pemilihan umum kepala daerah. - penyelesaian tindak pidana pemilihan umum kepala daerah harus diselesaikan secara cepat oleh aparat hukum terkait sebelum masa penghitungan suara berlangsung atau paling lambat sebelum ditetapkannya pemenang pemilihan umum kepala daerah; - penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah yang terkait dengan penghitungan hasil suara harus diselesaikan secara efektif dan cepat, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas pemerintahan daerah. Kata kunci: Sengketa, pemilihan umum, kepala daerah.
TINJAUAN YURIDIS NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Mawuntu, Mega M.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah menggunakan pendekatan penelitian dan yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini dapat digolongkan menjadi dua, yaitu: sumber data primer dan sumber data sekunder. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research). Adapun analisis data dalam penelitian ini sebagai upaya untuk dapat menjawab atau memecahkan permasalahan yang diangkat dalam penelitian tesis ini, dilakukan suatu analisis yang termasuk dalam analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilukada/pilkada, sikap netralitas bagi ASN/ASN itu harus dan sangat perlu, supaya tidak terulang kesalahan pada masa sebelumnya dan untuk lebih meningkatkan profesionalitas ASN/ASN dapat dilihat ASN/ASN menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 diakui sebagai ‘profesi’ dan menjadi tujuan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 menjadikan ASN/ASN ‘netral’ tidak terpengaruh/dapat dipengaruhi dari intervensi politik manapun, praktik dilapangan netralitas ASN/ASN tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Pelarangan netralitas terhadap ASN/ASN tidak hanya saja diatur untuk tidak berpartai politik praktis juga diatur dalam penyelenggaraan pemilukada/pilkada, dengan penerapan sanksi disiplin secara administrasi dari tahap hukuman disiplin ringan sampai hukuman berat (dipecat) dengan tegas ASN/ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik hal ini bertentangan dengan UUD 1945.Kata kunci: netralitas, ASN, hak asasi manusia