Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB HUKUM PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) TERHADAP KONSUMEN ATAS PEMADAMAN LISTRIK DI KOTA MANADO Rumampuk, Alfando Mario
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Energi listrik merupakan bagian yang penting dalam kehidupan saat ini. Perkembangan dunia modern kini sarat akan penggunaan energi listrik. Pelaksanaan penyediaan tenaga listrik seperti ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 dan kemudian dalam perubahan terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagai pemegang kendali usaha ketenagalistrikan di Indonesia. Bentuk tanggung jawab pihak PT. PLN (Persero) perihal tanggung jawab pemadaman listrik harus berdasarkan aturan regulasi yang ada tanpa mengesampingkan hak-hak konsumen listrik dan kewajiban pelaku usaha.Salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen listrik adalah pemenuhan perlindungan konsumen yang berlaku untuk konsumen. Dalam hal ini pihak PT. PLN (Persero) mengedepankan aspek perlindungan konsumen dalam memenuhi kebutuhan energi listrik untuk konsumen. Kata kunci: Tanggungjawa Hukum, Listrik Negara, Konsumen, Pemadaman Listrik
TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI INTERNET BERDASARKAN ATURAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA Rumampuk, Alfando Mario
LEX CRIMEN Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dilakuaknnya penelitian ini adalah bertujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi penggunaan internet terhadap tindak pidana penipuan lewat internet dan bagaimana pengaturan hukum di Indonesia terhadap tindak pidana penipuan lewat internet. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perkembangan serta pemanfaatan teknologi internet berdampak sangat besar dalam perkembangan kejahatan cyber dalam hal ini tindak pidana penipuan melalui internet dan dalam memerangi tindak pidana penipuan melalui internet, kita dapat melakukan beberapa upaya, yakni dengan mencegahnya bersadarkan sudut pandang kriminologi, mengikuti perkembangan masyarakat dan melakukan kebijakan kriminalisasi. 2. Penegakkan tindak pidana penipuan melalui media internet sangat berkaitan dengan kemampuan hukum untuk menjaga ruang lingkup serta perkembangan materi hukum tersebut. Kata kunci: Penipuan, internet, aturan hukum