This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Clief R. Sulu, Clief R.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN HAKIM KOMISARIS DALAM RANCANGAN KUHAP PADA SISTEM PERADILAN PIDANA Sulu, Clief R.
LEX CRIMEN Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dilakukannya penelitian adalah mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana keberadaan sistem Hakim Komisaris sebagai alternatif pengganti sistem Praperadilan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat secara efektif di masa yang akan datang dan bagaimana prospek pengaturan Hakim Komisaris dalam undang-undang hukum acara pidana yang akan datang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Sistem Praperadilan dalam UU No. 8 Tahun 1981 KUHAP sejak diundangkan sampai sekarang ternyata sistem tersebut memiliki kelemahan yang menyebabkan penyimpangan dari fungsi dan kewenangannya. Praperadilan dianggap kurang tidak berjalan sebagai mestinya dalam pelaksanaannya karena keberadaan lembaga Praperadilan yang menyimpang dari konsep awal diajukan sebagai lembaga representasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya terhadap kedudukan tersangka dalam proses penyidikan dan terdakwa dalam proses penuntutan. Dengan adanya sistem Hakim Komisaris RUU KUHAP tahun 2008 sebagai pengganti sistem Praperadilan, keberadaan Hakim Komisaris lebih efektif dibandingkan dengan sistem Praperadilan yang memiliki banyak kelemahan dan tidak memiliki wewenang yang lebih luas dan terperinci seperti yang terdapat dalam sistem Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP tahun 2008.  2. Dibentuknya sistem Hakim Komisaris yang memiliki tugas dan wewenang yang luas dan lebih terperinci merupakan penyempurnaan terhadap Praperadilan. Sehingga dengan adanya sistem Hakim Komisaris menjadikan KUHAP yang akan datang bisa memenuhi harapan untuk menjadi pengayom sekaligus perangkat hukum yang humanis (manusiawi), transparan, dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan) ataupun memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Kata kunci: Hakim komisaris, rancangan KUHAP