Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN PENEGAK HUKUM DAN MASYARAKAT DALAM MEMBERANTAS GRATIFIKASI KEPADA PEGAWAI NEGERI Manoppo, Reinnheart
LEX CRIMEN Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran penegak hukum dalam memberantas tindak pidana gratifikasi dan bagaimana peran dan fungsi masyarakat dalam memberantas gratifikasi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kedudukan penegak hukum dalam memberantas gratifikasi, peran penegak hukum sebagai penyidik yang memiliki kekuasaan hukum tetap dan masyarakat dapat berperan membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana gratifikasi. Karena penegak hukum dan masyarakat saling membantu dalam memberantas gratifikasi akan tercipta rangka mencapai tujuan nasional. 2. Tugas dan fungsi masyarakat dalam pemberantasan gratifikasi kepada para pegawai negeri. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Pasal 2 yang menyatakan peran serta masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasinya. Dengan demikian keikutsertaan masyarakat dalam memberantas gratifikasi bisa membantu aparat penegak hukum polisi, kejaksaan, dan pejabat penyidik yang berwenang dalam menyelidik dan menyidik dimana terjadinya kasus tindak pidana gratifikasi yang terjadi di lingkungan, daerah, bahkan di negara sekalipun, agar kasus tindak pidana gratifikasi bisa menurun di negara ini karena keikutsertaan masyarakat dan penegak hukum dalam memberantas gratifikasi. Kata kunci: Penegak hukum, masyarakat, memberantas gratifikasi, Pegawai Negeri
PERAN PEMERINTAH DALAM MEMPENGARUHI PENANAMAN MODAL UNTUK SEKTOR PARIWISATA DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA Manoppo, Reinnheart
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penanaman modal sampai pada saat ini merupakan salah satu faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya penanaman modal dalam sektor pariwisata kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat mempengaruhi investor untuk menanamkan modalnya dalam sektor pariwisata, antara lain, Faktor sumberdaya manusia, kebijakan pemerintah yang menguntungkan investor, faktor stabilitas politik dan peran hukum yang benar-benar telah memberikan kepastian hukum, guna menjamin kepastian dalam berusaha, kebijakan pemerintah, faktor kemudahan dalam perizinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris atau suatu bentuk penelitian dengan pendekatan pengkajian teoritis dari sumber data sekunder. Kepastian hak, hukum dan perlindungan adalah suatu kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara untuk memberikan kepastian hak, kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha penanaman modal. Tetapi kepastian hak, kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha penanaman modal masi minim di Minahasa Tenggara di karenakan masih kurangnya pengawasan oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawasan. Oleh karena itu masi terjadinya pencurian dan perusakan barang investor yang terjadi dalam lokasi penanaman modal di Minahasa Tenggara. Masih kurangnya informasi-informasi bagi investor untuk mengetahui tempat-tempat pariwisata yang baik untuk menanamkan modalnya, ini menjadi salah satu investor enggan menanamkan modalnya di Kabupaten Minahasa Tenggara Khususnya di bidang pariwisata. Kata kunci: Peran Pemerintah, Penanaman modal, pariwisata