Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI MELALUI E-COMMERCE Riung, Chrisai Marselino
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab terhadap kerugian konsumen dalam transaksi melalui e-commerce. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Secara umum, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen baik dalam pengaturan pasal maupun penjelasannya sudah cukup maju. Hal mana terlihat dari cakupan materinya yang lebih luas dan lebih memberikan perlindungan yang maksimal bagi konsumen. Salah satunya yaitu dengan mengatur tentang pembalikan beban pembuktian dalam membuktikan unsur kesalahan yang harus dibuktikan oleh pelaku usaha (Produsen), bukan oleh konsumen. Baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah secara tegas mengatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk/barang cacat yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, sehingga pelaku usaha wajib menaatinya. 2. Perlindungan konsumen yang diatur oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam transaksi e-commerce masih sangat lemah. Hal ini disebabkan masih adanya kendala yang harus ditemui dalam penegakan aturan tersebut. Tetapi walaupun demikian, melalui metode analogi maupun interpretasi serta pendekatan hukum atau penemuan hukum (rechtsvinding), diharapkan kendala-kendala yang ada masih mungkin untuk dapat diminimalisir dengan tetap mempertimbangkan aspek-aspek hukum yang berlaku. Kata Kunci : Pelaku Usaha, Konsumen, E-Commerce
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ASURANSI PENGGUNA JASA ANGKUTAN UDARA INDONESIA Riung, Chrisai Marselino
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan salah satu Negara di dunia yang menjunjung tinggi demokrasi kerakyatan, sudah selayaknya menjalankan peran perlindungan terhadap rakyat secara keseluruhan. Untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat pemerintah mengundangkan peraturan perundang undangan yang memberikan perlindungan hukum terhadap penumpang sebagai konsumen pengguna transportasi udara, peraturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, , Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan pelaksanaannya. Metodologi Penelitian yang digunakan adalah Metode penelitian mengunakan pendekatan hukum yuridis empiris. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen asuransi  pengguna jasa angkutan udara Indonesia.Kata kunci: Konsumen, Asuransi, Pengguna Jasa Angkutan Udara