Dalam penulisan skripsi ini penulis meneliti dan membahas masalah perlindungan hukum terhadap korban perkosaan di tingkat penyidikan di wilayah hukum polresta Pontianak. Hal ini dilatarbelakangi semakin meningkatnya tindak pidana perkosaan, namun perhatian terhadap nasib atau kondisi korban perkosaan belum begitu besar. Padahal berdasarkan undang-undang Nomor 13 tahun 2006 korban mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dan perhatian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah belum maksimalnya perlindungan hukum terhadap korban perkosaan yang diberikan oleh penyidik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui data dan informasi tentang jumlah korban perkosaan, mengetahui peran penyidik dalam memberikan perlindungan hukum terhdap korban perkosaan, dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus mengetahui upaya apa saja yang dilakukan oleh penyidik dalam mengatasi kendala tesebut. Dalam upaya mengetahui perlindungan hukum terhadap korban perkosaan di tingkat penyidikan wilayah hukum polresta Pontianak, metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul dan tampak pada penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan jawaban dari permasalahan yang ada, bahwa korban perkosaan belum mendapatkan perlindungan hukum secara ekonomis dan psychologis di tingkat penyidik. Kendala yang dihadapi yaitu kurangnya kesadaran hukum masyarakat, adanya rasa malu dari korban untuk melapor, adanya pencabutan laporan dan tersangka melarikan diri. Upaya untuk menanggulangi kendala tersebut adalah melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, bagi korban diberi pengertian untuk bersikap kooperatif, meningkatkan koordinasi dengan dinas sosial dan lembaga sosial di masyarakat, penangkapan terhadap pelaku. Agar perlindungan hukum dapat berjalan baik harus didukung oleh lingkungan sekitar baik keluarga maupun tempat tinggalnya. Adanya sikap pro-aktif dari seluruh lapisan masyarakat dan pihak Polresta. Diharapkan Polresta Pontianak dapat menambah atau melengkapi fasilitas sehingga eksistensinya sebagai penyidik dapat benar-benar dilaksanakan visi dan misinya dengan baik. Sehingga, tidak terkecuali korban perkosaan mendapatkan perlindungan baik secara yuridis, medis, moral maupun psychologis yang slama ini belum didapatkan oleh korban. Keyword: Perlindungan, Korban Perkosaan, Penyidikan.