Pelanggaran lalu lintas dijalan raya yang terjadi sangat dipengaruhi oleh pengemudi, kondisi jalan dan cuaca. Peran petugas dilapangan dalam menegakkan hukum sangat penting bagi lancarnya sisitem lalu lintas sehingga tercipta keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Beberapa pelanggaran yang terjadi dijalan bukan hanya menyebabkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain, melainkan juga terhadap lingkungan sekitar. Disahkannya Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan, dimana dalam penerapannya salah satu pasal didalamnya yakni Pasal 211 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pemilik dan / atau pengemudi kendaraan bermotor dan perusahaan angkutan umum yang wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan. Pengendarakendaraan dan perusahaan angkutan umum memiliki tanggungjawab terhadap kendaraannya untuktidak menimbulkan kebisingan dan pencemaran udara akibat dari asap kendaraan yang ditimbulkan. Petugas dari Satual lalu Lintas dan Dinas Perhubungan (DLLAJR) dapat memberikan sanksi berupa teguran dan tilang kepada pengemudi dan perusahaan angkutan umum yaang menimbulkan pencemaran udara dan kebisingan. Beberapa faktor penyabab penyebab pengemudi kendaraan dan perusahaan angkutan umum yang tidak melakukan pencegahan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan, diantaranyaadalah faktorkurangnyapengawasanolehpetugas, faktormasyarakat yang tidakmentaatihukum, faktorlemahnyapenegakanhukumolehaparat.Selanjutnya beberapa upaya yang dilakukandalammencegahterjadinyaPencemaranUdara Dan Kebisingan, diantaranyaadalah meningkatkanpengawasanolehpetugasdilapangan,melakukansosialisasipadapemilikkendaraandanangkutanumum,melakukanpenegakanhukumolehaparatkepolisian. Perkembangan Indonesia semenjak era reformasi yang semakin pesat dan modern, pastinya dapat dilihat pada pembangunan sistem transportasi yang digunakan untuk kelancaran serta membantu pembangunan ekonomi dan pengembangan pada suatu daerah. Lalulintasdanjalanyang merupakan suatu sistemtransportasi yang paling vital untuk mencapai tujuan pembangunannasional.Oleh karena itu pemerintah Indonesia dalam mengatur sistem transportasi membuatdanmengesahkanaturanberupaUndangundangdalammengaturLaluLintasdanangkutanjalanyakniUndang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalansebagaipenggantiUndang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diberlakukannya Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanbertujuan agar masyarakat dapat lebih mematuhi dan mentaati aturan lalu lintas dan jalan yang dapat lebih mengatur mengatur masyarakat untuk untuk berlalu lintas tertib, aman dan teratur. Kondisi, sifat dan karakter masyarakat yang berbeda diberbagai wilayah diseluruh Indonesia, dalam mentaati dan mematuhi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belum dapat dikatakan secara keseluruhan baik dan nyata untuk mengimplementasi aturan tersebut. Masih adanya masyarakat yang tidak mentaati aturan yang berlaku dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sering menimbulkan adanya kecelakaan, trauma dan rasa tidak nyaman dalam kehidupan bermasyarakat. Beberapa pelanggaran lalu lintas yang dapat memberikan rasa ketidaknyamanan kepada masyarakat diantaranya pencemaran udara dan kebisingan yang disebabkan oleh asap hasil pembakaran kendaraan bermotor dan mesin kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor sejatinya dibuat secara standarisasi dan sesuai dengan kondisi jalan disuatu tempat. Kemudian pemilik kendaraan harus melakukan perawatan dan penggantian mesin oleh pengemudi dan/atauperusahaan angkutan kendaraan bermotor untuk mengindari terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.Namunkenyataannyadengandiundangkannyaperaturanbarutidaksertamertadapatmencegahadanyapelanggaranlalulintas.Masih adanya pelanggaran lalu lintas dengan tidak melakukan perawatan pada mesin dan bahkan pengemudi atau perusahaan angkutan umum sengaja tidak merawat mesin dan sengaja mengubah knalpot sehingga menyebabkan pencemaran dan kebisingan. Kewajiban kendaraan bermotor yang berada dijalanan sesuai dengan Pasal 211 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang menyebutkan bahwa :“Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.â€Dan hal tersebut diperkuat dengan aturan dalam Pasal 212 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa “Pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.Akibat dari pengemudi kendaraan dan perusahaan angkutan umum seharusnya dilakukan tindakan berupa teguran atau tilang yang merupakan proses secara hukum kepada pengemudi kendaraan dan perusahaan angkutan umumyakni dengan cara ditilang, dan bahkan bagi perusahaan angkutan umum akan pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraanangkutan bagi kendaraan yang digunakan. Namun kenyataannya sering dijumpai masih banyak masyarakat khususnya pengemudi kendaraan dan perusahaan angkutan umum yang masih tidak patuh karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencegah pencemaran udara dan kebisingan.Akibat yang ditimbulkan dengan pengemudi kendaraan dan perusahaan angkutan umum yang kurang patuh dan taat kepada aturankhususnya kewajiban pengemudi kendaraan dan perusahaan angkutan umum sehingga banyaknya udara yang tercemar, kendaraan yang tiba-tiba mogok, serta timbulnya kebisingan di jalan raya serta menyebabkan adanya polusi dan adanya rasa tidak nyaman dalam kehidupan bermasyarakat. Berdasarkanlatarbelakangpermasalahandiatas,makaPenelititertarikuntukmenelitidanmengungkapfaktasertamenuangkannyadalamsuatuSkripsidenganjudul: “IMPELEMENTASI PASAL 211 UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP PEMILIK DAN/ATAU PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR DAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM YANG WAJIB MENCEGAH TERJADINYA PENCEMARAN UDARA DAN KEBISINGAN. Undang-undang yang merujukpadajenisataubentukperaturan yang dibuatoleh Negara. Undang-undang yang berasaldarikata “wet†yang memilikiduamacamartiyaitu “wet in formelezin†dan “wet in materielezin†yaitupengertianundang-undang yang didasarkanpadabentukdancaraterbentuknyasertapengertianundang-undang yang didasarkanpadaisiatausubstansinya.†Menurut Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa “pembedaan keduanya dapat dilihat hanya dari segi penekanan atau sudut penglihatan, yaitu suatu undang-undang yang dapat dilihat dari segi materinya atau dilihat dari segi bentuknya yang dapat dilihat sebagai dua hal yang sama sekali terpisah†Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009tentang lalu lintas dan angkutan jalan menjelaskan pengertian Lalu Lintas dan angkutan jalan yang merupakan “satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannyaâ€.[1] Sedangkan lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jala Keyword: Lalu Lintas, pencemaran udara, dan kebisingan