LOLA RIANA PERMATA SARI - A11111068, LOLA RIANA PERMATA SARI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR KOS DENGAN PEMILIK RUMAH DI PERUMAHAN CANDRA ASRI SUNGAI RAYA DALAM KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA - A11111068, LOLA RIANA PERMATA SARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dengan adanya asas kebebasan berkontrak, maka saat sekarang ini banyak orang membuat perjanjian yang tidak diatur secara mendetail dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, salah satunya adalah Perjanjian Sewa Menyewa Kamar Kos. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah : “Apakah Perjanjian Sewa Menyewa Kamar Kos Di Perumahan Candra Asri Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya Sudah Dilaksanakan Sesuai Dengan Perjanjian ?”Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah antara pemilik rumah dengan penyewa kamar kos di Perumahan Candra Asri. Untuk mengungkapkan faktor penyebab penyewa kamar kos tidak melaksanakan kewajiban dalam perjanjian sewa menyewa. Kemudian untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa kamar kos yang wanprestasi / tidak melakukan kewajibannya dalam perjanjian sewa menyewa, dan untuk mengungkapkan upaya dari pemilik rumah terhadap penyewa kamar kos yang wanprestasi / tidak melaksanakan kewajibannya.Bahwa metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Hasil penelitiandisimpulkan sebagai berikut, yakni pada dasarnya telah terjadi wanprestasi atas perjanjian sewa menyewa kamar kos oleh Penyewa Kamar Kos di Perumahan Candra Asri. Sedangkan faktor penyebab Penyewa Kamar Kos wanprestasi adalah karena tamu yang dimasukkan dalam kamar kos berasal dari luar kota, serta tidak mempunyai keluarga/famili di Pontianak.Akibat hukum atas peristiwa tersebut bagi Penyewa Kamar Kos adalah mereka dikenakan sanksi berupa perubahan perjanjian dengan ketentuan yang lebih tegas. Sedangkan upaya hukum yang dilakukan oleh Pemilik Rumah adalah memberikan sanksi peringatan keras disertai ancaman pengusiran tanpa kompromi.Sedangkan saran yang diajukan yakni hendaknya Pemilik Rumah membuat perjanjian secara tertulis tentang larangan menerima/memasukkan tamu lain jenis (bukan famili) ke dalam kamar kos hingga menginap.Pemilik Rumah hendaknya secara kontinyu memonitor setiap tamu yang datang dan dengan tegas melarang keras tamu lain jenis (bukan famili) untuk berkunjung, apalagi menginap.   Keyword : Perjanjian, Sewa Menyewa, Kamar Kos