SYARIF AHMAD FARIZ ALKADRI - A01111037, SYARIF AHMAD FARIZ ALKADRI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI PENYEWA RUMAH MEMBAYAR SEWA DI KELURAHAN MARIANA KECAMATAN PONTIANAK KOTA - A01111037, SYARIF AHMAD FARIZ ALKADRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi dengan judul “PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENYEWA RUMAH MEMBAYAR SEWA DIKELURAHAN MARIANA KECAMATAN PONTIANAK KOTA” Terjadinya hubungan sewa menyewa rumah didasari karena perjanjian lisan, artinya sewa menyewa rumah tersebut diadakan secara tidak tertulis. Perjanjian sewa menyewa demikian secara hukum tetap sah sepanjang dilakukan karena kesepakatan dan kedua belah pihak. Hubungan sewa menyewa rumah tersebut telah berlangsung cukup lama, umumnya telah berjalan Iebih dari sepuluh tahun, dengan sistem pembayaran di muka. Perjanjian sewa rnenyewa tersebut ditentukan masa berakhirnya selama 1 tahun kedepan. Perjanjian sendiri menurut Pasal 1313 KUH Perdata ialah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau Iebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, Bila suatu perjanjian sewa menyewa telah ditentukan waktu berakhirnya, maka penyewa selaku yang menyewa rumah tersebut harus bertanggung jawab untuk membayar ulang bila ia ingin memperpanjang masa sewa rumah tersebut dan tidak boleh lewat dari tanggal jatuh tempo yang teiah ditetapkan pada awal dilakukannya perjanjian Berdasarkan hasil penelitian Penulis di lapangan ternyata pihak penyewa lalai dalam pembayaran uang sewa rumah untuk memperpanjang masa sewa rurnah dikarenakan penyewa tidak memiliki pekerjaan tetap dan uangnya dipergunakan untuk keperluan lain. Dalam perjanjian hanya kuitansi sebagai bukti pembayaran antara kedua belah pihak. Wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat mernenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian Upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa wanprestasi adalah meminta pemenuhan perjanjian berupa pemenuhan uang sewa. Maksudnya melunaskan pembayaran uang sewa rumah untuk jangka waktu 1 tahun kedepan.  Manusia tidak mungkin dapat menyediakan sendiri segala kebutuhan  hidupnya, hal ini didasarkan pada sifat dasar dan manusia sebagai mahluk sosial, untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya yang beraneka ragam saling berhubungan satu dengan yang lainnya.  Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain serta hak dan kewajiban masing-masing pihak yang timbul karena hubungan itu disebut hukum perjanjian. Perjanjian pada pokoknya mengatur hubungan di mana kedua belah pihak saling mernpunyai prestasi secara timbal balik, sehingga menimbulkan suatu hak dan kewajiban dan masing-masing pihak yang  mengadakan perjanjian tersebut.  Rumah sewa merupakan sebuah rumah yang keberadaannya sangat dibutuhkan saat ini. Apalagi bagi sebagian orang yang sulit untuk membeli sebuah rumah sebagai tempat tinggal. Hal inilah yang dimanfaatkan bagi pemilik rurnah yang memiliki rumah lebih dari satu untuk menyewakan rumahnya. Selain itu penyewaan rumah juga dapat menambah pendapatan pemilik rumah dari pekerjaan yang sehari-hari dilakukan. Ketidak punyaan sipenyewa itu dikarenakan kerja si penyewa adalah seorang buruh tukang dan pedagang  Di RT 002 / RW 002, RT 003 / RW 002, dan RT 002 / RW 005 Kelurahan Mariana KecamatanPontianak Kota pemilik rumah ada yang menyewakan untuk tempat tinggal, di mana pemilik rumah sewa menyewakan rumahnya dengan jangka waktu minimal 1 tahun. Harga yang ditawarkan pemilik kepada penyewa juga berbeda-beda tergantung dengan    kondisi rumah serta perabot rumah tersebut. Adapun harga sewa per unit rumah bervariasi antara Rp. 5.000.000,- sampai     Rp. 10.000.000,- sesuai dengan bentuk dan kondisi rumah tersebut. Pembayaran sewanya sendiri dilakukan di setiap awal penyewaan rumah dan dilakukan secara tunai selama jangka waktu 1 tahun. Tetapi pada tahun ke 2 sipenyewa tidak membayar uang sewa tepat waktu dikarenakan uang sewa tersebut dipakai untuk beberapa macam keperluan antara lain biaya sekolah anak, sakit dan juga ada kurangnya kesadaran Hukum si penyewa. Kesepakatan terjadi di mana penyewa rumah datang ke pemilik rumah menyampaikan niatnya ingin menyewa rumah tersehut maka terjadilah  kesepakatan bersama, baik mengenai harga, jangka waktu dan pembayaran.  Namun seiring berjalannya waktu, yang terjadi adalah penyewa lalai ketika ingin melakukan pembayaran ulang untuk memperpanjang masa penyewaan. Sewa-menyewa rumah dilakukan secara tidak tertulis. Dalam perjanjian di mana pemilik rumah berkewajiban untuk menyerahkan rumah sewa kepada penyewa sesuai dengan perjanjian, sebaliknya penyewa diwajibkan untuk membayar uang sewa rumah dan berkewajiban pula untuk memelihara dan memperbaiki rumah yang rusak sebagai bapak rumah yang baik. Dalam kenyataan pihak penyewa rumah masih ada yang lalai atau    wanprestasi dalam membayar sewa rumah sesuai dengan perjanjian, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemilik rumah sewa  Perjanjian sewa menyewa rumah sama halnya dengani perjanjian lain pada umuinnya, yakni bersifat konsensuil dalam anti perjanjian itu terjadi (ada) sejak saat tercapainya kata sepakat antara kedua belah pihak. Adanya perjanjian tersebut telah menimbulkan kesepakatan bagi para pihak untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik, dan segala akibat hukum yang timbul menjadi tanggungjawab para pihak. Di dalarn perjanjian sewa menyewa secara tertulis para pihak sepakat untuk melakukan hubungan timbal balik. Isi dan kesepakatan perjanjian sewa menyewa rumah ini biasanya menyangkut hal-hal pokok yang meliputi tentang hal rumah sewa itu sendiri, kewajiban para pihak terhadap rumah, besarnya uang sewa serta jangka waktu penyewaan; dan hal tersebut jelaslah ketentuan yang diatur merupakan kehendak yang mengikat para pihak artinya kewajiban dalam perjanjian sewa menyewa harus dilaksanakan dengan itikad baik. Apabila perjanjian tersebut tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka ada pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan pada pihak yang merugikannya.   Kata kunci  :  PENYEWA RUMAH