DEKI ISKANDAR - A11110055, DEKI ISKANDAR
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN ANTARA PEDAGANG DENGAN DISTRIBUTOR SEMBILAN BAHAN POKOK (SEMBAKO) DI KOTA PONTIANAK - A11110055, DEKI ISKANDAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian terhadap Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Antara Pedagang Dengan Distributor Semblian Bahan Pokok (Sembako) di Kota Pontianak adalah bertujuan untuk mengetahui mengapa pedagang sering terlambat dalam pembayaran harga sembako kepada pihak distributor dan alternatif penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh pedagang sembako dan distributor dalam mengatasi sengketa yang timbul. Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan diskriptifanalisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta–fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sebab pedagang sering terlambat melakukan pembayaran adalah karena pedagang sembako di pasar tidak memiliki uang atau tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar tagihan, pedagang lupa, barang yang dijual belum terjual dan dagangan sepi/jarang ada pembeli. Hal ini tentu saja akan berpengaruh terhadap kesehatan bisnis distributor, karana uangyang akan digunakan untuk membeli barang dari produsen terganggu dan roda bisnisnyapun ikut terganggu. menimbulkan sengketa antara para pihak yaitu ketika distributor memberi sanksi berupa tidak mengirim barang kepada pedagang dengan maksud agar pedagang membayar tagihan dengan tepat waktu namun pedagang juga tidak mau membayar barang atas sejumlah barang yang telah dikirim oleh pihak distributor sebelumnya jika distributor tidak mengirim barang yang dipesan oleh pihak pedagang. Alternatif penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh pedagang dan distributor adalah secara non-litigasi yaitu dengan cara negosiasi karena para pihak lebih mengutamakan hubungan kerjasama yang baik, Keyword: :Penyelesaian sengketa, perjanjian jual beli, Sembilan bahan pokok Â