ESA PRIANUS - A01109156, ESA PRIANUS
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH BERDASARKAN HUKUM ADAT PADA MASYARAKAT DAYAK JANGKANG TANJUNG DESA SERAMBAI JAYA KECAMATAN MUKOK KABUPATEN SANGGAU - A01109156, ESA PRIANUS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah  Berdasarkan Hukum Adat Pada Masyarakat Dayak Jangkang Tanjung Desa Serambai Jaya Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau, mengangkat mengenai ketentuan Adat yang berakibat hukum tersendiri bagi setiap orang pada masyarakat Adat suku Dayak Jangkang Tanjung yang ada di Desa Serambai Jaya Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau yakni ketentuan adat dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang dapat diamati didalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriptif adalah suatu penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan Bahwa masalah sengketa kepemilikan tanah pada masyarakat di Desa Serambai Jaya Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau yang terjadi sejak tahun 2011 sampai tahun 2013 diselesaikan secara hukum adat yang berlaku menurut adat Dayak Jangkang Tanjung. Di mana, faktor penyebab terjadinya sengketa kepemilikan tanah pada masyarakat Dayak Jangkang Tanjung  dikarenakan kepemilikan tanah yang tidak jelas dan batas tanah yang juga tidak jelas. Atas terjadinya sengketa tanah tersebut, maka prosedur penyelesaian sengketa kepemilikan tanah  diselesaikan secara hukum adat Dayak Jangkang Tanjung di Desa Serambai Jaya selama ini ditangani dan diputuskan oleh fungsionaris adat setempat dimulai melalui Tahap RT (Kobayan) secara musyawarah antara pihak yang bersengketa. Apabila perkara tidak terselesaikan, maka dinaikkan ke Kepala Kampung (Domungk), kemudian melalui tahap ketua Adat Tingkat Desa (Pemuntuh) jika yang menangani dan menyelesaikan perkara adat tidak atau belum dapat diselesaikan oleh Domungk beserta Kobayan, dan tahap terakhir apabila putusan adat yang di berikan oleh fungsionaris adat tidak diterima oleh pihak yang bersengketa, maka penyelesaian dilakukan melalui sumpah adat (besidi).   Keyword : Penyelesaian sengketa hak milik atas tanah berdasarkan Hukum Adat Dayak Jangkang Tanjung.