Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang, dianut serta dipertahankan oleh masyarakat adat sebagai peraturan yang menjaga ketertiban sosial dan ketertiban hukum di antara manusia yang satu dengan lainnya. Suku Dayak Tobag sebagai masyarakat hukum adat mempunyai hubungan yang erat dengan alam dan lingkungan hidup mereka yang sebagian besar terdiri dari sungai dan danau. Danau Lait merupakan salah satu danau alami yang terletak di Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, di mana masyarakat adat Dayak Tobag sebagian besar bermata pencaharian sebagai nelayan musiman di danau tersebut. Keberadaan Danau Lait memiliki arti yang penting dalam proses pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, diantaranya yaitu sebagai sumber kehidupan, sumber perikanan, sumber penampung air hujan, tempat perkembangbiakan hayati hewan dan tumbuhan (darat maupun air) serta sebagai jalur transportasi air penghubung pulau-pulau disekitar. Akhir-akhir ini, Danau Lait terancam mengalami kerusakan lingkungan. Faktor penyebab terjadinya kerusakan lingkungan danau bisa saja disebabkan oleh adanya limbah perusahaan pertambangan dan sawit yang berada di sekitar kawasan danau dan atau bisa saja disebabkan oleh adanya pencemaran oleh masyarakat (masyarakat adat setempat atau masyarakat luar). Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Apabila Danau Lait tidak dilindungi dan terpelihara dengan baik, maka akan menyebabkan air danau menjadi cepat kering dan terganggunya sumber mata pencaharian masyarakat adat Dayak Tobag. Hal ini tentunya dapat menimbulkan gangguan terhadap keseimbangan dan kebutuhan hidup masyarakat adat setempat. Untuk menghindari timbulnya gangguan keseimbangan dan kebutuhan hidup masyarakat, hukum adat Dayak Tobag berperan dalam upaya pelestarian Danau Lait. Fungsionaris adat Dayak Tobag beserta masyarakat adat yang terdiri dari 116 orang perwakilan dari 15 desa, membuat kesepakatan mengenai Aturan Beri?kan di Sungai dan Danau. Upaya pelestarian ini dilakukan agar tidak terjadinya pelanggaran yang dapat membuat rusaknya sungai dan danau yang disebabkan oleh masyarakat luar ataupun masyarakat adat Dayak Tobag itu sendiri dan untuk mempertahankan kelestarian sumber daya alam Danau Lait beserta segala habitat di dalamnya. Keyword : Hukum Adat, Pelestarian, Danau Lait