Penggunaan kendaraan bermotor luar daerah merupakan salah satu permasalahan yang terjadi disetiap daerah Indonesia, karena hal tersebut dapat mempengaruhi pendapatan yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor bagi pembanguanan daerah. Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai prasarana dan pelayanan perkotaan. Disebutkan bahwa salah satu kriteria good tax adalah kemungkinan kecil objek pajak tersebut bergerak di luar daerah dan harus berada di daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisa, dan menggambarkan hal-hal yang mempengaruhi penggunaan plat nomor kendaraan bermotor pribadi luar daerah terhadap pendapatan pajak daerah serta mengetahui upaya yang dilakukan dalam hal pengawasan kendaraan bermotor plat nomor luar daerah tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan dengan wawancara sebagai data penelitian penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam pelaksanaan kegiatan penggalian potensi pemungutan pajak kendaraan bermotor, masih terdapat adanya beberapa objek pungutan yang belum dapat terjangkau disebabkan dari landasan peraturan yang tidak memungkinkan untuk mengenakan pungutan terhadap objek pajak kendaraan bermotor luar daerah yang secara nyata-nyata telah dikuasai atau dimiliki dan beroperasi diwilayah Kalimantan Barat. Keberadaannya tersebut dapat mempengaruhi dan merugikan daerah, karena operasional kendaraan bermotor luar daerah akan menimbulkan beban jalan dan dapat menimbulkan kerusakan fasilitas jalan, mengurangi kuota stock BBM bersubsidi dan mempengaruhi pendapatan pajak daerah yang tujuannya untuk biaya pembangunan daerah. Kendaraan bermotor luar daerah, hanya dapat dikenakan melalui pungutan pajak berupa sumbangan untuk menghindari pajak berganda atas objek yang sama, pengenaan pajak melalui sumbangan perlu dilakukan seiring dengan peningkatan kendaraan luar daerah di Kalimantan Barat merupakan bentuk partisipasi bagi pembanguan daerah, Dari hasil penelitan, pengenaan sumbangan dinilai kurang memberikan pengaruh yang lebih besar bagi pendapatan pajak. Oleh karena itu perlu dilakukan pengenaan pajak yang sama dengan melakukan mutasi/BBN-KB bagi kendaraan luar daerah yang beridentitas daerah tersebut dan bagi pengguna kendaraan luar daerah beridentitas luar daerah dapat dikenakan sumbangan partisipasi bagi pembangunan daerah. Selain itu perlu mendapat perhatian dalam upaya meningkatkan pungutan pajak adalah adanya aturan hukum yang mengatur yang jelas, pengawasaan dari aparatur pajak, kesadaran wajib pajak, dan pertumbuhan sosial-ekonomi yang berpengaruh bagi peningkatan pungutan pajak. Keyword : Pengaruh, Kendaraan Plat Nomor Luar Daerah, Pajak Daerah