Dalam mewujudkan pembangunan di bidang ekonomi, pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan, di antaranya adalah dengan jalan pemberian kredit yang dilakukan oleh perbankan, dengan memberikan pinjaman uang antara lain dalam bentuk kredit perbankan. Kredit yang diberikan oleh Kreditur tentunya mengharuskan Kreditur merasa aman, yaitu dengan memberikan jaminan. Salah satu objek jaminan yang saat ini berlaku adalah jaminan fidusia, dimana objek tersebut adalah benda bergerak. Dengan mempergunakan fidusia sebagai lembaga jaminan kredit, tidak tertutup kemungkinan akan muncul permasalahan-permasalahan hukum karena objek fidusianya tetap berada dalam tangan debitur, dalam hal ini adalah persediaan barang dagangan (inventory). Dari hal-hal yang dijelaskan diatas maka tujuan dalam penulisan ini hendak mengkaji status uang hasil penjualan dari persediaan barang dagangan yang menjadi objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit dan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia berupa barang persediaan. Berdasarkan uraian materi pembahasan yang telah dijelaskan sebelumnya, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan, yaitu: a)sebagai hasil penjualan objek jaminan fidusia berupa barang persediaan termasuk dalam objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit; b). Eksekusi jaminan fidusia barang persediaan menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia, Khusus barang persediaan atau efek yang dapat dijual di pasar atau di bursa, penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.