This Author published in this journals
All Journal PRIVATE LAW
Zhahrul Mar’atus Sholikah, Zhahrul Mar’atus
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA DAN AKIBAT HUKUM WANPRESTASI PADA KASUS ANTARA PT METRO BATAVIA DENGAN PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY (GMF) AERO ASIA Ulya, Rifqathin; Santika, Ines Age; Sholikah, Zhahrul Mar’atus
PRIVAT LAW No 7 (2015)
Publisher : Fakultas Hukum UNS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakMenurut Pasal 1234 KUHPerdata, debitur diwajibkan untuk menyerahkan prestasi kepada kreditur dimana prestasi berupa memberikan, berbuat, atau tidak berbuat sesuatu. Dalam hal debitur tidak dapat memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan, hal tersebut disebut wanprestasi. Penulis tertarik untuk menganalisis sebuah kasus yang terjadi antara PT Metro Batavia yang merupakan salah satu perusahaan pesawat terkemuka dengan PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia. Dikasus tersebut dijelaskanbahwa kasus wanprestasi tersebut dituduhkan kepada PT Garuda Maintenance (GMF) Aero Asia tidak memenuhi prestasi dalam hal pemenuhan garansi mesin yang dibeli oleh PT Metro Batavia. Adapun tujuan dan kegunaan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan wanprestasi danakibat wanprestasi jika timbul sengketa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang wanprestasi. Tulisan ini disusun dengan metode penulisan yuridis normatif . Wanprestasi tidak selalu dimaksudkan tidak dapat memenuhi sama sekaliprestasi yang diperjanjikan, namun dapat juga terjadi dalam hal debitur tidak tepat waktu dalam memenuhiprestasi, serta dengan tidak sebagaimana yang dikehendaki oleh kreditur. Wanprestasi sendiri memilikiakibat hukum yang diatur dalam KUHPerdata, Pasal 1236, Pasal 1237 dan Pasal 1266. Akibat hukumdari wanprestasi berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan risiko, dan membayar biaya perkara