Adanya perbedaan perlakuan antara pekerja tetap dan pekerja outÂsource, career path di outsourcing seringkali kurang terencana dan terÂarah, peruÂsahaan pengguna jasa sangat mungkin memuÂtusÂkan hubungan kerjaÂsama dengan outsourcing provider dan mengakibatkan ketidakjelasan status kerja peÂkerja, bisa dikatakan bahwaÂsanya secara tidak langsung outsourcing merupakan salah satu bentuk dari eksÂploitasi manusia.. Jenis penelitian yang digunakan adalÂah studi fenomenologi dengan pendeÂkatan kualitatif ini dilakukan untuk menggali secara dalam mengenai bagaÂiÂÂmanaÂkah Rasa Aman Pekerja Outsourcing di SuraÂbaya. Pengumpulan data dilakuÂkan dengan metode wawanÂcara dan observasi. Penentuan informan mengguÂnakan metode purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahÂwa rasa aman pekerja outsourcing di Surabaya belum bisa terpenuhi dengan baik ditinjau dari berbagai aspek rasa aman yaitu rasa aman terkait situasi kerja, hasil wawancara dan observasi menunjukkan hasil yang baik bahwa situasi kerja mereka mendukung pekerjaan yang mereka lakukan dan dengan adanya pemberian hak berupa cuti yang sesuai ketentuan, ditinjau dari segi gaji ternyata masih ada pekerja yang menerima upah di bawah UMR sehingga muncul ketidakpuasan dan belum terÂpenuhinya rasa aman tersebut. Lalu ditinjau dari tunjangan rasa aman pun belum terpenuhi karena ada pekerja yang masih belum menerima THR dan pesangÂon yang sesuai ketentuan. Walaupun dari segi fasilitas kerja semua telah terpenuhi para pekerja telah di lengÂkapi dengan fasilitas penunjang kerja dan keamaÂnan, lain halnya mengenai promosi kerja ada beberapa pekerja yang perusahaan tempat kerja mereka membeÂriÂkan peluang untuk menjadi pekerja tetap sehingga ada peluang bagi mereka untuk menjadi pekerja tetap di perusahaan tersebut, tetapi ada juga pekerja yang sudah diambil dari perusahaan outsourcing tetapi tidak dipeÂkerÂjakan sebagai pekerja tetap diperusahaan terÂsebut melainkan terus dipeÂkerÂjakan tanpa kontrak yang jelas. Terakhir adalah rasa aman terkait kecemasan jelas para pekerja outÂsourÂcing tersebut masih merasakan tekanan jika memikirkan nasib mereka yang tidak jelas, mulai dari tidak adanya kepastian status kerja, hak-hak yang belum dipenuhi secara adil, dan ancaman akan PHK yang bisa datang sewaktu-waktu.  Â