Pemindahtanganan atau serah terima aset rumah susun merupakan salah satu cara agar mengoptimalkan manfaat rumah susun tersebut kepada penerima bantuan. Namun dalam proses serah terima aset, masih banyak permasalahan yang terjadi seperti ketidaksinkronan data, dokumen yang belum lengkap, kesulitan penerbitan persetujuan bangunan Gedung (PBG), dan sebagainya. Di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV (BP2P Jawa IV) masih ada 52 tower rumah susun yang belum diserahkan dan dalam tahap pengumpulan dokumen. Untuk mempercepat pengajuan dokumen, telah dilakukan beberapa inovasi yaitu 1) inovasi satu data menggunakan aplikasi drive yang telah difasilitasi oleh Kementerian PUPR; 2) perapihan pengiriman dokumen dengan cara melakukan pengiriman langsung, menggunakan surat pengantar dan terkirim melalui aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik, serta pendokumentasian saat penyerahan melalui tanda terima dan foto; 3) pendampingan pengurusan PBG serta sertipikat dari BP2P Jawa IV kepada penerima bantuan. Ketiga inovasi tersebut sudah memberikan hasil yang cukup baik yang terlihat dari penilaian responden bahwa satu data aset dapat memudahkan dalam pengelolaan dan pembacaan data aset, serta terlihat dari tren peningkatan jumlah dokumen aset rumah susun yang diajukan untuk diproses sejak inovasi tersebut diterapkan. Diharapkan dengan inovasi tersebut, serah terima aset rumah susun kepada penerima bantuan dapat dipercepat sehingga dapat memaksimalkan manfaat yang diterima dari bantuan tersebut.