Pemberian obat kadaluarsa dalam pelayanan kesehatan di Indonesia menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan pasien, bahkan berpotensi membahayakan nyawa pasiennya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pasien terkait pemberian obat kadaluarsa dalam pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif yang di dalamnya mengandalkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan sumber hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pasien diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang secara tegas melarang peredaran obat kadaluarsa dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dapat merugikan pasien. Sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti lalai meliputi sanksi administratif, pidana, dan perdata. Penelitian ini juga mengidentifikasi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap fasilitas kesehatan dan pengelolaan obat, terutama dalam memastikan obat yang diberikan tidak melebihi tanggal kadaluarsa dan tetap aman untuk dikonsumsi pasien. Selain itu, hak-hak pasien sebagai konsumen harus dilindungi dengan menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif. Dalam konteks ini, tenaga medis dan tenaga kesehatan berperan penting dalam menjaga mutu obat dan keselamatan pasien. Penelitian ini menyarankan agar pemerintah dan fasilitas kesehatan lebih giat meningkatkan pengawasan, penegakan hukum yang lebih tegas, serta edukasi kepada tenaga medisan kesehatan serta masyarakat mengenai pentingnya kesadaran terhadap obat kadaluarsa. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap pasien terkait obat kadaluarsa memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk memastikan keselamatan dan keadilan dalam pelayanan kesehatan.