Yuliani Safitri, Yuliani
Universitas Bakrie

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peranan dan Efektivitas Hakim di Persidangan Dalam Menekan Angka Perceraian: Studi Kasus Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng Safitri, Yuliani; Syatar, Abdul
Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab VOLUME 3 ISSUE 2, MAY 2022
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/shautuna.vi.26719

Abstract

Penelitian ini bertujuan; 1) Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan perceraian pengadilan Agama di Kabupaten Soppeng. 2) Untuk mengetahui upaya hakim dalam menekan angka perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng. 3) Untuk mengatahui faktor pendukung dan penghambat upaya hakim dalam menekan angka perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Lokasi penelitian di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng. Jadi, penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, yakni penulis menganalisis dan menggambarkan secara objektif dan akurat tentang kegiatan, peristiwa dan keadaan penelitian. Untuk pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) Faktor yang menyebabkan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng di dominasi diantaranya kareNa faktor Ekonomi,mabuk dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT.) 2) Secara yuridis-normatif, upaya perdamaian atau mediasi diatur dalam PERMA No. 2 tahun 2003 yang diganti dengan PERMA No. 1 Tahun 2008 dan diganti lagi dengan PERMA No, 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.3) Faktor pendukung keberhasilan yang didapatkan hakim dalam upaya untuk mendamaikan para pihak yang berperkara disebabkan oleh faktor utama tidak lain adalah penerimaan dan keterbukaan para pihak untuk menceritakan masalahnya kepada Hakim. Sedangkan faktor penghambat keberhasilan upaya hakim menekan angka perceraian adalah: pihak yang tidak menerima sepenuhnya kaidah tentang mediasi, minimnya pengetahuan para pihak tentang mediasi, kurangnya kemampuan mediator dalam membantu para pihak menemukan solusi terbaik dan tidak adanya hakim mediator yang bersertifikasi.