Problematika dalam menentukan mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia apakah melalui pemilihan langsung (direct) oleh rakyat atau tidak langsung (indirect) oleh DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang saat ini menjadi perhatian masyarakat, telahmenimbulkan perdebatan dan silang pendapat, mekanisme seperti apakah yang sesuai untuk bisaditerapkan. Untuk menentukan pilihan yang tepat atas mekanisme mana yang seharusnyaditerapkan, tidak cukup mengacu hanya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saja,namun memerlukan perspektif lain sebagai bahan pertimbangan, yaitu perspektif Islam. Dalampemikiran politik Islam terhadap makna demokrasi, setidaknya terdapat tiga aliran, yaitu aliranpemikiran Islam yang menolak konsep demokrasi, aliran yang menyetujui prinsip-prinsipnyatetapi mengakui adanya perbedaan, dan aliran yang menerima konsep demokrasi sepenuhnya.Aliran-aliran tersebut memiliki dasar argumentasinya masing-masing dan didukung olehpengikutnya. terkait dengan mekanisme secara langsung maupun secara tidak langsung dalampemilihan kepala daerah, Islam memiliki pandangan lain terhadap hal tersebut. Dalam perspektifIslam mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, hanya merupakan suatu cara (uslub) ataumetode memilih wakil rakyat atau pemimpinnya, karena dalam Islam (Hukum Islam) tujuan yangagung yaitu agar tidak ada kesulitan (haraj) bagi kaum muslimin. Umat dapat memilihpemimpinnya (wakil rakyat, kepala daerah maupun Presiden) mereka berdasarkan metode yangsejalan dengan tuntutan zaman, tempat dan waktu, selama hal itu tidak keluar dari batas syariat.Selain itu, dalam perspektif Islam terdapat prinsip-prinsip dasar yang seharusnya dilaksanakanuntuk memilih kepala daerah (Pemimpin) yaitu prinsip musyawarah (syura) dan prinsip memilihpemimpin yang sesuai dengan syariat.