This research analyzes the juridical dialectic between customary law (hukum adat) and national land law in Indonesia, examining the contradictions in the Supreme Court's jurisprudence on customary land rights (hak ulayat) and the conceptual shift towards communal rights (hak komunal) in legislative reforms. Utilizing a normative juridical approach, this study compares legal texts and analyzes court decisions to map the tensions between substantive recognition and legal formalism. The findings reveal that the jurisprudence of the Supreme Court is ambivalent: progressive in adat family law, yet highly formalistic in land disputes, where state-issued formal titles consistently override the historical claims of indigenous communities. Meanwhile, the legislative shift to the "communal rights" concept is identified as a pragmatic attempt to provide legal certainty, but it risks reducing the complex, sovereign hak ulayat to a narrow, collective private property right, thereby erasing customary governance authority. The study concludes that neither the judicial nor the legislative pathway has successfully resolved this legal dualism; instead, they perpetuate it in new forms. The result necessitates a paradigm shift towards a more substantive recognition of customary law within the national legal framework to achieve genuine agrarian justice. Penelitian ini menganalisis dialektika yuridis antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional di Indonesia, dengan mengkaji kontradiksi dalam yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai hak ulayat dan pergeseran konseptual menuju hak komunal dalam reformasi legislatif. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini membandingkan teks hukum dan menganalisis putusan-putusan pengadilan untuk memetakan ketegangan antara pengakuan substantif dan formalitas hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung bersifat ambivalen: progresif dalam hukum keluarga adat, namun sangat formalistik dalam sengketa pertanahan, di mana bukti kepemilikan formal negara seringkali mengalahkan klaim historis masyarakat adat. Sementara itu, pergeseran legislatif ke konsep "hak komunal" merupakan upaya pragmatis untuk memberikan kepastian hukum, namun berisiko mereduksi hak ulayat yang kompleks dan berdaulat menjadi sekadar hak milik kolektif yang sempit, sehingga menghilangkan kewenangan tata kelola adat. Disimpulkan bahwa baik jalur yudisial maupun legislatif belum berhasil menyelesaikan dualisme hukum ini, dan justru melanggengkannya dalam format baru. Hal ini menuntut adanya perubahan paradigma menuju pengakuan yang lebih substantif terhadap hukum adat dalam kerangka hukum nasional untuk mencapai keadilan agraria yang sejati.