Haryati Roebyantho, Haryati
Puslitbang Kesos Kementerian Sisial RI

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEBIJAKAN PENANGANAN KEMISKINAN MELALUI KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) Roebyantho, Haryati
Sosio Informa Vol 18, No 2 (2013)
Publisher : Puslitbangkesos

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Komitmen Dunia untuk memerangi kemiskinan dikenal dengan “Global call the action againstPoverty Implementasi MDGs” di Indonesia sesuai dengan Undang Undang Dasar Republic Indonesiatahun 1945 Pasal 34 dan Pancasila. Turunan peraturan yang digunakan untuk penanganan kemiskinan diindonesia meliputi Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 1981 Pasal 3 dan 4 , Undang-Undang nomor11 tahun 2009 Bab II Pasal 3 ayat 91) , Pasal 3 dan Pasal 4. Berbagai program telah dilaksanakanoleh pemerintah dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan. Kementerian Sosial RepublikIndonesia, sejak tahun 1983 telah meluncurkan program P2FM-KUBE (KUBE). Era Kabinet Pembangunansalah satu prio-ritas keberhasilan adalah menurunkan angka kemiskinan dari 14% pada tahun 2009menjadi 8 % atau 10 % pada tahun 2014 sesuai target BAPPENAS. Pencapaian implementasi kebijakanpenanganan kemiskinan dilakukan dengan menganalisis implementasi panduan pelaksanaan KUBEBLPS tahun 2010 mengevaluasi dampaknya (outcome dan impact).Lokasi di 4 provinsi. Hasil Evaluasimenunjukkan bahwa kriteria sasaran program belum mengacu pada Kriteria dari BPS (14 kriteriaPenduduk miskin) dan kriteria Komite Penanggulangan Kemiskinan Daerah (KPKD). Pada Tataran prosespelaksanaan, belum seluruh tahapan dilaksanakan secara runtut. Setiap lokasi menggunakan Panduanberbeda. Pemilihan pendamping dan mekanisme pembagian tugas dan wewenang antara pusat dan daerahbelum mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. KesimpulannyaKUBE masih merupakan program alternative dengan catatan dilakukan beberapa pembenahan dalamtahapan pelaksanaan dan melibatkan masyarakat dalam perencanaan. Rekomendasi dalam pencapaiantujuan antara lain: melibatkan masyarakat dalam pemetaan masyarakat miskin pada tahap persiapan (PRA), menyusun aturan turunan ( Juklak dan Juknis).Kata kunci: kemiskinan, pemberdayaan, KUBE.
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEMISKINANMELALUI PROGRAM REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH), DI KOTA GARUT, PROVINSI JAWA BARAT Roebyantho, Haryati; Unayah, Nunung
Sosio Konsepsia Vol 4, No 1 (2014)
Publisher : Puslitbangkesos

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bertujuan agar setiap warga negaramempunyai tempat tinggal dan lingkungan yang aman. Menurut Kementerian Pembangunan DaerahTertinggal (PDT), kabupaten Garut termasuk salah satu daerah tertinggal karena sebagian masyarakatnyamemiliki Rumah Tidak layak huni. Maka penelitian ini ingin mengkaji dan menganalisis bentuk-bentukimplementasi kebijakan program FM-RTLH-di Kabupaten Garut, mengetahui dan menganalisis faktorfaktoryang mempengaruhi. Pedekatan yang digunakan penelitian kebijakan (policy research) denganmenggunakan strategi “restrospective analysis”. Responden adalah pembuat kebijakan FM-RTLH ditingkat Kementerian (Kementerian sosial dan kimpraswil, Bappeda dan dinas sosial Provinsi dan kota.Pengumpulan data dilakukan dengan teknikwawancara mendalam (in-depth interview) dan focus groupdisscussion (FGD).Hasil penelitian menunjukkan bahwa Awalnya tahun 2010 kebijakan penanggulangankemiskinan Kementerian Sosial RI di Kabupaten Garut tertuang dalam strategi kebijakan PembangunanDaerah Provinsi Jawa Barat melalui program FM-KUBE, dan sejak tahun 2011 prioritas pada ProgramPengembangan Perumahan dan Permukiman, Pendanaan program terdiri dari Anggaran Belanja Negara(APBN), Anggaran Belanja Daerah (APBD) dan pihak swasta. Implementasi Program FM-RTLHmenunjukkan : (1) belum mencapai sasaran dalam menentukan sasaran, (2) belum jelas kualifikasipendamping program, tahapan pelaksanaan program belum runtut dan belum semua tahapan dilaksanakanHal tersebut terjadi disebabkan sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Program RTLH hanya sampai padatataran provinsi. Sedangkan pemahaman pembuat kebijakan Pemerintah Daerah provinsi Jawa Barattentang Pedoman Pelaksanaan program FM-RTLH kurang karena sosialisasi Pedoman belum ada dalamperencanaan. Implementasi program FM-RTLH di tingkat Kabupaten Garut tidak melalui sosialisasi dariinstansi pusat namun sesuai arahan pendamping.Rekomendasi untuk Pemerintah pusat, yakni sinergitasprogram lintas sektoral di tingkat pusat dan tingkat kabupaten (Dinsosnaker, Kimpraswil, PLN, Pertanahan,Pemda). Terbitnya legalitas program di tingkat kabupaten Garut dan Pemerintah provinsi Jawa Barat. .Kata kunci: implementasi kebijakan, kemiskinan, rumah tidak layak huni.