Abstrak Korupsi merupakan  gejala masyarakat disegala  bidang baik ekonomi, hukum, sosial  budaya,  dan  politik.  Salah  satu  contoh bentuk  korupsi  yang terjadi  di Bandar  Lampung atas  korupsi dana penghapusan aset milik  Pemerintah Kota Bandar Lampung, ditemukan pengelolaan barang (aset) yang tidak berada di tempatnya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi dana penghapusan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung dan apakah faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi dana penghapusan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab permasalahan di atas yaitu pendekatan yuridis normatif, dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian upaya penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi dana penghapusan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung ini menggunakan upaya preventif (pengawasan, pembinaan, dan pelatihan)  dan  represif  (penyidikan,  penuntutan,  dan  proses  pengadilan). Kemudian mengenai faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana penghapusan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yaitu faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan sebagai faktor yang paling vital. Saran yang dapat diberikan penulis  adalah  Inspektorat  hendaknya  meningkatkan  kinerja dalam melakukan pengawasan sehingga mengantisipasi tindak korupsi dan penjatuhan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku korupsi untuk memberikan efek jera dan Pemerintah menyediakan sarana yang memadai dan lebih transparan terhadap masyarakat mengenai barang (aset) daerah agar terpeliharanya aset daerah. Kata kunci : Penegakan Hukum, Korupsi, Penghapusan Aset.