ABSTRAKJual beli melalui media internet saat ini sering dilakukan oleh masyarakat di Indonesia terkadang menimbulkan fenomena kejahatan cybercrime seperti penipuan, sehingga diperlukan perlindungan hukum secara khusus bagi korban penipuan jual beli online. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui secara jelas mengenai perlindungan hukum bagi korban penipuan jual beli online dan faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum bagi korban penipuan jual beli online. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana jual beli online pada dasarnya dilakukan melalui upaya penal dan non penal. Upaya penal dapat ditempuh melalui upaya represif, sedangkan non penal ditempuh melalui jalur preventif. Upaya represif dilakukan dengan cara yaitu korban dapat melaporkan tindak pidana penipuan dengan cara mendatangi instansi penegak hukum untuk di proses lebih lanjut. Selanjutnya upaya preventif dilakukan dengan memberikan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan penyuluhan hukum terkait penggunaan teknologi serta budaya untuk tidak merespon terhadap permintaan informasi pribadi lewat e-mail. Faktor yang mempengaruhi perlindungan bagi korban penipuan jual beli online terfokus pada minimnya sarana dan prasarana yang memadai, belum maksimalnya sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana cybercrime kepada masyarakat, kualitas sumberdaya aparat penegak hukum serta kultur masyarakat yang enggan untuk memberikan laporan dan kesaksian.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban Penipuan, Jual Beli Online