This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Agung Senna Ferrari, Agung Senna
fakultas hukum unila

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PIDANA REHABILITASI SEBAGAI IMPLEMENTASI PEMBAHARUAN PIDANA BAGI PENGGUNA NARKOTIKA (Studi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang) Ferrari, Agung Senna
JURNAL POENALE Vol 2, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemidanaan dalam bentuk pidana penjara kepada pengguna narkotika menimbulkandampak negatif bagi terpidana itu sendiri, misalnya terjadi kekerasan selama di dalamlembaga pemasyarakatan, setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan tidakmenutup kemungkinan pelaku akan kembali menggunakan narkotika, sehinggapemidanaan yang tepat bagi para pecandu ini adalah rehabilitasi agar penggunanarkotika terlepas dari ketergantungan narkotika. Permasalahan dalam penelitian iniadalah: 1.Bagaimanakah pelaksanaan pidana rehabilitasi sebagai implementasipembaharuan pidana bagi pengguna narkotika? 2. Apakah faktor-faktor penghambatpelaksanaan pidana rehabilitasi sebagai implementasi pembaharuan pidana bagipengguna narkotika? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridisnormatif dan yuridis empiris. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperolehkesimpulan penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1)Pelaksanaan pidana rehabilitasi sebagai implementasi pembaharuan pidana bagipengguna narkotika dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika, yaitu dekriminalisasi para pelaku penyalahgunaan narkotika.Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasimedis dan rehabilitasi sosial. (2) Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pidanarehabilitasi sebagai implementasi pembaharuan pidana bagi pengguna narkotikaadalah: a) Faktor Substansi Hukum, yaitu adanya potensi pemahaman yang salahterhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 Tentang KorbanPenyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis danRehabilitasi Sosial. b) Faktor Aparat Penegak Hukum, secara secara kuantitas adalahtidak seimbangnya jumlah aparat kepolisian dibandingkan jumlah pelakupenyalahgunaan narkotika. peluang bagi aparat penegak hukum untuk menjadipengguna dan pengedar narkotika serta menggelapkan barang bukti narkotika.c)Faktor Masyarakat, yaitu keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalampenegakan hukum dan tidak melaporkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PIDANA REHABILITASI SEBAGAI IMPLEMENTASI PEMBAHARUAN PIDANA BAGI PENGGUNA NARKOTIKA (Studi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang) Ferrari, Agung Senna
JURNAL POENALE Vol 3, No 1 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemidanaan dalam bentuk pidana penjara kepada pengguna narkotika menimbulkandampak negatif bagi terpidana itu sendiri, misalnya terjadi kekerasan selama di dalamlembaga pemasyarakatan, setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan tidakmenutup kemungkinan pelaku akan kembali menggunakan narkotika, sehinggapemidanaan yang tepat bagi para pecandu ini adalah rehabilitasi agar penggunanarkotika terlepas dari ketergantungan narkotika. Permasalahan dalam penelitian iniadalah: 1.Bagaimanakah pelaksanaan pidana rehabilitasi sebagai implementasipembaharuan pidana bagi pengguna narkotika? 2. Apakah faktor-faktor penghambatpelaksanaan pidana rehabilitasi sebagai implementasi pembaharuan pidana bagipengguna narkotika? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridisnormatif dan yuridis empiris. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperolehkesimpulan penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1)Pelaksanaan pidana rehabilitasi sebagai implementasi pembaharuan pidana bagipengguna narkotika dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika, yaitu dekriminalisasi para pelaku penyalahgunaan narkotika.Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasimedis dan rehabilitasi sosial. (2) Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pidanarehabilitasi sebagai implementasi pembaharuan pidana bagi pengguna narkotikaadalah: a) Faktor Substansi Hukum, yaitu adanya potensi pemahaman yang salahterhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 Tentang KorbanPenyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis danRehabilitasi Sosial. b) Faktor Aparat Penegak Hukum, secara secara kuantitas adalahtidak seimbangnya jumlah aparat kepolisian dibandingkan jumlah pelakupenyalahgunaan narkotika. peluang bagi aparat penegak hukum untuk menjadipengguna dan pengedar narkotika serta menggelapkan barang bukti narkotika.c)Faktor Masyarakat, yaitu keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalampenegakan hukum dan tidak melaporkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika