This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Oldy Andrelin Newaherman, Oldy Andrelin
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

FUNGSI ANJING PELACAK SEBAGAI ALAT BANTU PENYIDIKAN DALAM MENDAPATKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA Newaherman, Oldy Andrelin
JURNAL POENALE Vol 2, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakFungsi anjing pelacak sebagai alat bantu penyelidikan dan penyidikan dalam mendapatkan barang bukti tindak pidana belum ada peraturan yang secara khusus yang mengaturnya dalam hal ini perundang-undangan untuk dapat menimbulkan suatu kepastian hukum. Pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab permasalahan di atas adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa di dalam ruang lingkup di Polda Lampung, Polres Lampung Selatan dan Kejaksaan Pengadilan Negeri Lampung anjing pelacak berfungsi sebagai alat bantu penyelidikan dan penyidikan dalam mendapatkan barang bukti tindak pidana pencurian, narkotika, bahan peledak namun belum ada peraturan secara khusus yang mengaturnya dalam hal ini perundang-undangan. Peraturan masih sebatas Surat Keputusan Kapolri atau SKEP dan  Peraturan Kapolri atau Perkap. Faktor-faktor penghambat dalam penyidikan terhadap barang bukti yang ditemukan anjing pelacak dalam hal ini peraturan mengenai penggunaan anjing pelacak yang hanya sebatas SKEP dan PERKAP seharusnya ada dasar hukum yang mengatur secara jelas tentang keabsahan atau penggunaan hukum didalamnya , faktor aparat penegak hukumnya dalam hal ini kurangnya polisi yang bertugas sebagai  pawang anjing atau K-9 di Polda Lampung maupun di Polres Lampung Selatan, dan faktor sarana atau fasilitas yaitu masih kurangnya peralatan yang dibutuhkan anjing pelacak seperti kendaraan , serta faktor masyarakat yaitu kurangnya peran masyarakat akibat ketidaktahuan dan tidak adanya kerja sama yang baik antar masyarakat dengan pihak polisi K-9.Saran penulis seharusnya penggunaan anjing pelacak dapat lebih dimaksimalkan penggunaannya dalam mencari barang bukti tindak pidana dengan adanya peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur keabsahannya. Yang berupa landasan hukum yang seharusnya diakomodir dalam ketentuan Undang-undang Kepolisian. Selain itu seharusnya terdapat penambahan jumlah personil polisi pawang anjing  pelacak yang berkompeten, peningkatan sarana dan prasarana, serta  memberikan sosialisasi tentang penggunaan  anjing pelacak. Kata Kunci : Anjing Pelacak, Alat Bantu, Tindak Pidana. 
FUNGSI ANJING PELACAK SEBAGAI ALAT BANTU PENYIDIKAN DALAM MENDAPATKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA Newaherman, Oldy Andrelin
JURNAL POENALE Vol 3, No 3 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakFungsi anjing pelacak sebagai alat bantu penyelidikan dan penyidikan dalam mendapatkan barang bukti tindak pidana belum ada peraturan yang secara khusus yang mengaturnya dalam hal ini perundang-undangan untuk dapat menimbulkan suatu kepastian hukum. Pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab permasalahan di atas adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa di dalam ruang lingkup di Polda Lampung, Polres Lampung Selatan dan Kejaksaan Pengadilan Negeri Lampung anjing pelacak berfungsi sebagai alat bantu penyelidikan dan penyidikan dalam mendapatkan barang bukti tindak pidana pencurian, narkotika, bahan peledak namun belum ada peraturan secara khusus yang mengaturnya dalam hal ini perundang-undangan. Peraturan masih sebatas Surat Keputusan Kapolri atau SKEP dan  Peraturan Kapolri atau Perkap. Faktor-faktor penghambat dalam penyidikan terhadap barang bukti yang ditemukan anjing pelacak dalam hal ini peraturan mengenai penggunaan anjing pelacak yang hanya sebatas SKEP dan PERKAP seharusnya ada dasar hukum yang mengatur secara jelas tentang keabsahan atau penggunaan hukum didalamnya , faktor aparat penegak hukumnya dalam hal ini kurangnya polisi yang bertugas sebagai  pawang anjing atau K-9 di Polda Lampung maupun di Polres Lampung Selatan, dan faktor sarana atau fasilitas yaitu masih kurangnya peralatan yang dibutuhkan anjing pelacak seperti kendaraan , serta faktor masyarakat yaitu kurangnya peran masyarakat akibat ketidaktahuan dan tidak adanya kerja sama yang baik antar masyarakat dengan pihak polisi K-9.Saran penulis seharusnya penggunaan anjing pelacak dapat lebih dimaksimalkan penggunaannya dalam mencari barang bukti tindak pidana dengan adanya peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur keabsahannya. Yang berupa landasan hukum yang seharusnya diakomodir dalam ketentuan Undang-undang Kepolisian. Selain itu seharusnya terdapat penambahan jumlah personil polisi pawang anjing  pelacak yang berkompeten, peningkatan sarana dan prasarana, serta  memberikan sosialisasi tentang penggunaan  anjing pelacak. Kata Kunci : Anjing Pelacak, Alat Bantu, Tindak Pidana.