AbstrakTindak pidana perampokan terhadap bank cukup banyak terjadi di Indonesia, Pada tahun 2013 kasus tindak pidana perampokan terhadap bank terjadi di bank BRI Unit Rawajitu Menggala. Setelah dilakukan proses penyelidikan ternyata dalang atau orang yang menyuruh lakukan kejahatan perampokan tersebut adalah seorang pelaku intelektual (intellectual dader) yaitu kepala bank itu sendiri. Pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab permasalahan di atas yaitu pendekatan yuridis normatif, dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penegakan hukum pidana terhadap pelaku intelektual (intellectual dader) dalam perkara ini dilakukan secara integral, yaitu berupa adanya keterjalinan yang erat (keterpaduan/integralitas) dari berbagai sub-sistem (komponen) yang terdiri dari substansi hukum (legal substantive), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan terhadap Pelaku Intelektual tersebut yaitu dengan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1), (2), ke 1, dan 2 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, serta mempertimbangkan saksi-saksi, barang bukti, dan alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Keadilan adalah sesuatu hal yang sifatnya relatif, dan tergantung dari sudut pandang pihak yang menilainya melihat perspektif nilai suatu keadilan itu dari mana.Saran penulis yaitu proses penegakan hukum pidana harus dijalankan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia, agar terciptanya suatu kepastian hukum, serta dilakukan pengawasan dan pengetatan oleh instansi pusat atau oleh lembaga-lembaga pengawasnya. Hakim dalam menjatuhkan putusannya harus memperhatikan unsur-unsur sosiologi, filosofis dan yuridis sehingga terciptanya suatu nilai keadilan.Kata kunci: Penegakan, Pelaku, Intelektual, Pencurian, BankÂ