ABSTRAK Tulang Bawang merupakan daerah pemekaran yang saat ini dapat dikatakan daerah yang sedang dalam tahap maju pesat, terutama di Daerah Unit Dua yang sekarang menjadi pusat dari Kota Tulang Bawang.Kondisi wilayah dapat dikatakan rawan karena sebagian besar wilayahnya terdiri dari daerah perkebunan dan jarang pemukiman penduduk serta tidak terpantau oleh pihak kepolisian, hal itu membuat para pelaku pencurian kendaraan bermotor akan memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pencurian biasa atau dengan kekerasan. Permasalahan yang muncul dalam skripsi ini adalah bagaimanakah upaya kepolisian terhadap penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penghambat dalam upaya kepolisian terhadap penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan di lapangan. Analisis data dideskripsikan dalam bentuk uraian kalimat dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan maka diperoleh kesimpulan: (1)upaya kepolisian terhadap penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di polsek Banjar Agung dilakukan secara upaya penal yaitu tindakan represif dilakukan setelah kejahatan terjadi yaitu menindak dan memberantas pencurian kendaraan bermotor melalui jalur hukum. upaya non penal: preventif,dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan yang pertama kali, selanjutnya pre-emtif yaitu cara pencegahan yang dilakukan secara dini dengan edukasi (2) Faktor-faktor penghambat adalah faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kultur atau budaya. Kata Kunci : Upaya Kepolisian, Tindak Pidana, Pencurian Kendaraan Bermotor.