ABSTRAK Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. Banyak dari warga negara kita yang tergiur untuk melakukan bisnis ini, mendapatkan keuntungan yang banyak secara instan menjadi alasan utama bagi mereka, yang menjadi ironi ialah bisnis ini tidak hanya dilakukan oleh warga sipil, bahkan aparat kepolisian. Berdasarkan uraian tersebut yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini yaitu : (1) Apakah faktor penyebab aparat kepolisian sebagai penegak hukum dapat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan (2) Bagaimanakah upaya penanggulangan yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anggota kepolisian.Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari penelitian di Kepolisian Daerah Provinsi Lampung, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandar Lampung, Badan Narkotika Nasional, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dengan melakukan wawancara. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis diketahui bahwa : (1) Penyebab aparat kepolisian sebagai penegak hukum dapat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba yaitu penyebab utamanya sesuai dengan terori asosiasi diferensial dimana perilaku kriminal dipelajari karena pengaruh lingkungan pergaulan yang tidak baik sehingga dapat mengenal ekstasi bahkan hingga mengedarkannya dan karena tergiur dengan keuntungan yang besar untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.(2)Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anggota kepolisian dilakukan dengan 2 cara yaitu : upaya penal dengan penjatuhan sanksi hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penerapan sanksi pelanggaran Kode Etik atau disebut Kode Etik Profesi Polri; dan upaya non-penal (di luar pidana) yang menekankan pada pencegahan dengan pembinaan dan pengarahan saat apel, dan dengan penandatanganan pakta integritas kepolisian;Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis memberi saran agar semakin ditingkatkannya pengawasan terhadap kedisiplinan setiap anggota kepolisian, pengawasan terhadap aset yang dimiliki anggota, dan pembinaan secara rutin terhadap pembentukan karakter anggota kepolisian yang berintegritas. Terhadap anggota polisi pelaku penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun pengguna harus ditindak dengan tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku berdasarkan perbuatannya agar menimbulkan efek jera.Kata Kunci : Kriminologis; aparat kepolisian; penyalahgunaan narkoba  Â