Abdul Choliq Nawawi
Unknown Affiliation

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

MAKNA GENTA TEMBAGA LEKUK LIMA PADA MUSTAKA MASJID TEMBELANG: KAJIAN TEKNOLOGIS DAN ETNOHISTORIS Abdul Choliq Nawawi
Berkala Arkeologi Vol. 13 No. 1 (1993)
Publisher : BRIN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30883/jba.v13i1.565

Abstract

Genta tembaga lekuk lima sebagai mustaka masjid di Desa Tembelang (Foto. 1), Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang ini dijumpai oleh tim peneliti dari Balai Arkeologi Yogyakarta yang melakukan studi tentang benda tinggalan sosial budaya Islam di daerah Kedu bagian utara, di Kabupaten Wonosobo, Temanggung, dan Magelang pada tanggal 13 sampai dengan 23 Oktober 1992.
KUBUR-TUMPANG DI KOMPLEKS MAKAM KRT. PANJI CAKRAKUSUMA DI SANGKAPURA (PULAU BAWEAN): SUATU UNSUR BUDAYA ISLAM DI INDONESIA Abdul Choliq Nawawi
Berkala Arkeologi Vol. 7 No. 1 (1986)
Publisher : BRIN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30883/jba.v7i1.451

Abstract

Kubur-Tumpang adalah suatu makam Islam yang di dalam suatu liang-lahat dikebumikan lebih dari satu jenazah. Penguburan dilakukan secara bersusun tumpang-tindih dan pada susunan paling bawah harus dikebumikan jenazah seorang yang paling ahli dalam penghayatan dan pengamalan terhadap isi Al-Qur'an (Al-Hadits, diriwayatkan oleh Annasaa'ii dan Tirmidzii dengan argumentasi paling benar). Kemungkinan proses ini terjadi karena banyaknya korban yang mati dalam suatu peperangan atau karena banyaknya kematian akibat suatu wabah penyakit yang sangat ganas. Selain itu kubur-tumpang mungkin merupakan pelaksanaan dalam menunaikan nadzar, washiyat maupun amanat. Istilah kubur-tumpang pertama kali muncul di Indonesia sekitar tahun 1970-an yang dilontarkan oleh Prof. Dr. Hamka untuk menerapkan hukum Islam tentang penguburan yang bersumber pada Al-Qur'an dan Al-Hadits sunnah Rasulullah Muhammad SAW sebagai belligrandi (penengah) atas sengketa tanah pemakaman akibat adanya penggusuran tanah-tanah tersebut di Jakarta ketika itu.