Abstrak. Tebu merupakan tanaman perkebunan yang digunakan sebagai bahan baku untuk pangan, minuman fungsional, dan dan hasil sampingnya berupa campuran komposit serta bahan bakar alternatif mitra melakukan penananam tebu yang siap panen kemudian diambil oleh Pabrik gula Takalar untuk diproses. Pabrik tersebut menghasilkan limbah ampas tebu. Jumlah yang dimanfaatkan tersebut relatif masih kecil jika dibandingkan dengan produksi limbah tebu yang dihasilkan oleh pabrik gula. Untuk itu perlu dilakukan teknologi yang ramah lingkungan dan inovatif dari limbah tebu untuk dimanfaatkan oleh petani tebu dalam peningkatan kesejakteraan rakyat. Solusi dan target luaran PKM Tahun 2021 adalah (1). Memanfaatkan limbah tebu dengan menggunakan teknologi fermentasi untuk kompos. (2). Melakukan pengolahan ampas tebu untuk menghasilkan komposisi kimia bioaktif untuk sebagai pestisida nabati dan racun rumput dengan teknologi pirolisis untuk pembuatan furfural yang mengalami proses destilasi pada petani dan masyarakat disekitar lahan perkebunan tebu rakyat. (2) menjalin kemitraan kelompok petani tebu dan pihak terkait (masyarakat) agar memanfaatkan limbah tebu untuk digunakan untuk bahan kompos agar tanaman tebu cepat tumbuh. Metode yang digunakan dalam PKM ini adalah perpaduan teknologi fermentasi dengan proses pirolisis dan teknologi pembuatan pestisida nabati dan racun rumput untuk tanaman tebu. Limbah tebu yang kering telah mengalami proses pengeringan agar diperoleh kadar air dan nilai kalor yang dihasilkan semakin rendah agar supaya bahan baku tersebut mudah terbakar..Ampas tebu yang telah kering tersebut dimasukkan ke dalam drum pembakar yang dihubungi sunkup dengan waktu pemanasan 4-5 jam dan hasil pembakaran dapat digunakan sebagai pestisida nabati dan arang karbon. Penggunaan kompos dari limbah tebu dari teknologi fermentasi. Ampastebu digunakan sebagai bahan bakar alternatif dengan emisi karbon yang rendah. Luaran berupa produk pestisida nabati, racun rumput, kompos, dan serat karbon mampu meningkatkan kesejakteraan masyarakat khususnya petani tebu yang tergabung dalam Kelompok Tani Tebu Unggul dengan membentuk unit usaha UKM (Mitra) yang dikoordinir oleh masyarakat dan pemerintah setempat. Kata Kunci : Limbah tebu, pirolisis, arang karbon, pestisida nabati dan kompos.